Baca Juga:
Padangsidimpuan I Sumut24.co
Majelis Hakim PN. Padangsidimpuan yang terdiri dari Hakim Ketua Silvianingsih dan anggota Hakim Anggota Prihatin S Raharjo dan Ryki R Sigalingging telah mengabulkan tuntutan Masniari Siregar terhadap Marni br Sihotang DKK dalam Putusannya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp, Kamis,(1/8).
Dalam putusannya itu Majelis Hakim menilai gugatan Masniari dikabulkan karena jual beli rumah perkara yang terletak di Jalan SM Raja Sitamiang Padangsidimpuan yang dibuat Marni br Sihotang melalui Rosminar Rangkuti Notaris/PPAT saat itu bertentangan dengan hukum karena dinilai adanya tipu muslihat atas jual beli rumah perkara dan masih adanya perjanjian utang piutang yang masih berlaku antara Masniari Srg dengan Masni Br sihotang sehingga AJB yang dibuat Rosminar Rangkuti selaku PPAT atas rumah perkara itu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk segala akibat yang ditimbulkan adanya AJB itu, baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan terkait rumah perkara itu. "Benar gugatan Bu Masniari Srg dalam perkara No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp telah dikabulkan Majelis Hakim PN.Sidimpuan, dalam putusan itu jual beli rumah perkara yang diduga direkayasa Marni Br Sihotang dengan Rosminar Rangkuti (Notaris/PPAT saat itu) dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum sebab AJB itu diduga diperbuat dengan cara tipu muslihat dan melawan hukum kepada klien kami ini, dimana dalam sidang terungkap AJB itu meskipun tidak ada izin suami klien kami dan juga masih adanya tergantung perjanjian utang piutang antara Marni Sihotang dengan klien kami tapi Notaris itu tetap terbitkan AJB rumah perkara itu, Notaris itu membuat surat pernyataan klien kami yang seolah-olah rumah perkara itu berasal dari bagian warisan Masniari padahal rumah itu harta bersama dengan suaminya. Dan klien kami meyakini tindakan oknum Notaris itu diduga suruhan Marni Br Sihotang untuk membodohi klien kami yang janda itu guna mendapatkan rumah perkara itu dengan mudah meskipun tindakan itu sangat bertentangan dengan hukum baik perdata maupun pidana yakni kategori melakukan dugaan pidana Memalsukan Akta Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP."
Demikian hal ini diutarakan Marwan Rangkuti selaku pengacara Masniari Siregar di kantornya Jl. Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsiidmpuan pada wartawan (Jumat,2/8). Marwan yang juga didampingi kliennnya Masniari Siregar menambahkan, selain menyatakan rumah perkara itu milik Masniari siregar dalam putusannya, dalam putusan tersebut, Hakim juga menegaskan segala tindakan yang menyertai pasca adanya penerbitan AJB oleh Rosminar Rangkuti (notaries/PPAT) atas rumah perkara baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum apapun.
"Rumah perkara itu dalam putusan tersebut dinyatakan milik klien kami bu Masniari Siregar, bahkan Hakim juga menegaskan segala tindakan yang menyertai pasca adanya penerbitan AJB oleh Rosminar Rangkuti (notaries/PPAT) atas rumah perkara baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum apapun. "Saya nantinya melalui pengacara saya akan melaporkan dugaan pidana Pemalsuan AJB atas rumah itu ke polisi jika perkara ini telah tuntas karena akibat AJB itu rumah saya itu bisa beralih kepada Marni Sihotang, padahal saya tidak pernh menjual dan tidak pernah menerima uang pembelian rumah itu dari Marni Sihotang, Marni Sihotang dulunya mengaku kepada saya hanya ingin meminjam sementara SHM rumah itu tapi saya diperdaya." ujar Masniari dengan sedih.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News