Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu dan Vape Liquid, 3 Orang Tersangka Diamankan
sumut24.co ASAHAN, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor UP A/73/1/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN POLDA SUMUT, kegiatan penyidikan terkai
News
Baca Juga:
Polrestabes Medan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan. Satres Narkoba berhasil mengungkap sindikat nasional jaringan narkoba jenis sabu sabu seberat 2 kilogram dan 36.860 butir pil ekstasi dengan berbagai merk.
Penangkapan seorang pengedar berinisial F (32) di sebuah rumah Jalan Bangun Mulia Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D No. 10 Desa Sei Beras Kata Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku F seorang buruh harian lepas warga Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. F mendapatkan barang haram narkotika golongan I dari Kepulauan Riau.
Tersangka F mengaku sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan upah 25 juta rupiah per dua minggu dari seorang laki laki berinisial W (Lidik).
Tersangka F mengedarkan jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Kelambir V dan Tuntungan. Tersangka F melakukan perbuatannya dengan seorang diri mengantar barang haram setelah mendapat perintah dari W kemana tujuan pengantaran barang haram tersebut.
Satres Narkoba mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam nomor polisi BK 4994 AJU, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah tas besar warna hitam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy J S Marbun, SH., MHum yang di dampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, Kasie Humas Iptu Nizar Nasution melakukan pemaparan penangkapan narkotika golongan I di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (30/07/2024), mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba khususnya di Wilkum Polrestabes Medan.
"Masyarakat Kota Medan agar bisa melawan, memberantas para pengedar atau bandar narkoba. Dan ini komitmen kami dari Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, dan Wali Kota Medan dengan komitmen bersama memberantas peredaran narkoba di Kota Medan", tegas Kombes Pol Teddy.
"Satres Narkoba Polrestabes Medan akan melakukan penyelidikan dalam mengembangkan pengungkapan sindikat peredaran narkoba ini", Tutup Kapolrestabes Medan.
Tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor UP A/73/1/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN POLDA SUMUT, kegiatan penyidikan terkai
News
sumut24.co ASAHAN, Pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin Dr, M.Pd menerima Audensi Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
News
Lelah yang Menjadi Lillah Saat Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel BahuMembahu Alirkan Kehidupan di Sangkunur
kota
Setetes Demi Setetes, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Perjuangkan Air Bersih untuk Warga Sangkunur
kota
Goresan Kuas Ketulusan Kala Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel &039Mencerahkan&039 Rumah Allah
kota
Sentuhan Warna, Sentuhan Hati Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Cat Ulang Masjid Nurul Huda di Sangkunur
kota
BahuMembahu di Bawah Rindang Karet Ketulusan Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel Membantu Warga Angkola Sangkunur
kota
Tetes Getah, Tetes Kepedulian di Angkola Sangkunur Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Bantu Deres Karet Warga
kota