Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
Mencermati berbagai pemberitaan diberbagai media belum lama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin oleh Bupati M. Yusuf Siregar selama ini dituduh telah melanggar ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pilkada), yang memuat ketentuan larangan dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Pemahaman ini tentu keliru dan tidak mendasar jika semata-mata hanya memperhatikan sebagian (parsial) dari ketentuan tersebut, kekeliruan tersebut juga merupakan pemahaman yang dangkal karena tidak menganalisis berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh dan komprehensif. Harusnya dalam membaca ketentuan Pasal 71 UU Pilkada tersebut juga harus menganalisis Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang secara tegas memberikan legitimasi hukum kepada Kepala Daerah untuk dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Penggantian pejabat dapat dilakukan oleh Bupati atau Kepala Daerah jika mendapatkan persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Salah satu cara penggantian dimaksud dapat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi untuk Mutasi/Rotasi Jabatan dan/atau Seleksi Terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan belum Mencapai 2 (Dua) Tahun.
Yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan Ujian Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan instansi terkait.
Melihat selama ini apa yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang masa itu M. Yusuf Siregar nampaknya sudah melaksanakan ketentuan tersebut, maka tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, bahkan telah menghormati dan menjalankan prosedur yang ada, sehingga apa yang dilakukannya mendapat perlindungan oleh hukum.
Terlebih terkait dugaan pemberhentian 2 (dua) Pejabat, tentunya hal ini merupakan persepsi yang keliru. Uji Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka dilaksanakan dengan dasar inisiatif dari masing-masing peserta. Begitupun dengan 2 (dua) Pejabat yang mengikuti program Uji Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka tersebut tentunya didasari pula pada inisiatif kedua pejabat tersebut. Kemudian sebagaimana diketahui, persoalan yang ada sekarang adalah persetujuan tertulis atas 2 (dua) jabatan Pejabat tersebut bukanlah tidak diproses oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melainkan masih dalam proses administratif di Kementerian Dalam Negeri. Maka secara hukum proses yang masih berjalan tersebut bukanlah suatu tindakan pemberhentian pejabat.
Hal-hal seperti ini biasa terjadi untuk menyudutkan salah satu pihak bukan semata-mata untuk menegakan hukum, apalagi ini terjadi menjelang Pilkada.
Maka dari itu, sepanjang mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan ataupun mutasi tetap dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.rel
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota