BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut dua pelaku berinisial AL (28 tahun) yang merupakan seorang honorer di Satpol PP Kota Padangsidimpuan dengan berdomisili di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian satu tersangka lainnya yakni Safrial Mahdi Batubara (51 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
*Kronologi Penangkapan*
Penangkapan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada tanggal 24 Juli 2024, pukul 01.15 WIB.
Dengan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba, mereka menemukan Ardiansyah Lubis sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat ditangkap, Ardiansyah mencoba membuang kotak rokok yang ternyata berisi lima butir ekstasi.
Hasil interogasi terhadap Ardiansyah mengungkap bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Safrial Mahdi Batubara yang beralamat di Kelurahan Ujung Padang. Tim polisi segera mengejar dan berhasil menangkap Safrial di rumahnya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas ilegal, segera laporkan kepada kami."
Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Peran serta masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Padangsidimpuan yang lebih aman dan kondusif," tambah Kapolres Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan menjaga lingkungan agar tetap aman.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka:
Dari tersangka Ardiansyah Lubis didapatkan Satu kotak rokok Esse Double Change berisi lima butir narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna putih, Satu unit HP Samsung warna hitam, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kemudian dari untuk tersangka Safrial Mahdi Batubara polisi menyita Satu unit HP Vivo warna biru sebagai barang bukti.zal
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum