KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
kota
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut dua pelaku berinisial AL (28 tahun) yang merupakan seorang honorer di Satpol PP Kota Padangsidimpuan dengan berdomisili di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian satu tersangka lainnya yakni Safrial Mahdi Batubara (51 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
*Kronologi Penangkapan*
Penangkapan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada tanggal 24 Juli 2024, pukul 01.15 WIB.
Dengan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba, mereka menemukan Ardiansyah Lubis sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat ditangkap, Ardiansyah mencoba membuang kotak rokok yang ternyata berisi lima butir ekstasi.
Hasil interogasi terhadap Ardiansyah mengungkap bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Safrial Mahdi Batubara yang beralamat di Kelurahan Ujung Padang. Tim polisi segera mengejar dan berhasil menangkap Safrial di rumahnya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas ilegal, segera laporkan kepada kami."
Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Peran serta masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Padangsidimpuan yang lebih aman dan kondusif," tambah Kapolres Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan menjaga lingkungan agar tetap aman.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka:
Dari tersangka Ardiansyah Lubis didapatkan Satu kotak rokok Esse Double Change berisi lima butir narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna putih, Satu unit HP Samsung warna hitam, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kemudian dari untuk tersangka Safrial Mahdi Batubara polisi menyita Satu unit HP Vivo warna biru sebagai barang bukti.zal
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
kota
Medan sumut24.co Tertangkap tangan mencuri uang milik member (pelanggan) salah satu pusat kebugaran (fitness center) di Kota Medan petugas
Hukum
Tani Merdeka Sumut Gelar Festival Pasar Hewan &ldquoBobot Extreme&rdquo keV di Pematang Siantar
kota
Seleksi Pramuka Kabupaten Solok Menuju Jambore Nasional 2026 Dimulai
kota
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
kota
Wali Kota bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke30 Tahun 2026
kota
Wali Kota melepas Karnaval dalam memeriahkan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar Tahun 2026
kota
Ketua Senat Unimed Prof. Syawal Gultom Wafat
kota
Tanpa Dasar Hukum Kuat Hingga Diduga Pakai Insentif Pegawai Gebyar Pajak Sumut Berisiko Jadi Temuan BPK
kota
Rekor Baru! UKT Taekwondo Sumut Diserbu Ratusan Peserta
kota