
Sinergi Energi dan Kepemimpinan: Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
Sinergi Energi dan Kepemimpinan Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
NewsBaca Juga:
- Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara: BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
- LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran
- BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah anggotanya kepada sejumlah awak media membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
"Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu," sebutnya.
"Atas kerugian tersebut setelah dilakukan penghitungan atau audit terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Dan itu merupakan atau menjadi kerugian negara," ungkap Kacabjari tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Yus Iman, bahwa dalam kasus tersebut, akan ada tersangka lain atau tersnagka baru selain ketiga tersangka yang sudah di tetapkan.
"Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan. Dan untuk hal itu sudah kita lakukan panggilan, " sebut nya.
"Ada pun ketiga tersangka nya masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang perannya sebagai konsultan perencanaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu itu.
Untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Hasil pantauan saat ketiga tersangka hendak dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Pancurbatu tersebut, salah satu tersangka sempat berpamitan kepada istrinya yang selama berjam jam menunggu diluar kantor Kejaksaan Pancurbatu.
Terlihat sangat istri memeluk erat sang suami (yang menjadi tersangka) dengan erat sambil meneteskan air mata nya. Sang istri salah satu tersangka tersebut sempat dibawa ke ruang lobby Kejaksaan untuk ditenangkan sejumlah pegawai wanita yang saat itu berada di lokasi. Wanita paruh bawa tersebut sempat menangis histeris melihat kondisi sang suami sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol tersebut.(*)
Sinergi Energi dan Kepemimpinan Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
Newssumut24.co Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengusulkan agar dilakukan rekrutment tenaga dokter untuk nantinya ditempatka
kotasumut24.co Medan Guna memastikan pelayanan di Puskesmas berjalan dengan maksimal, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau Pusk
kotaKemenekraf dan Gekrafs Teken MoU, Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
kotaPKB Sumut Gelar Pendidikan Instruktur, Siapkan Kader Hadapi Pemilu Mendatang
kotaDugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
kotaPT Agro Raya Mas Belawan Terbakar
kotaKejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kotaAsepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
kota