UNPAB Gelar Wisuda Periode ke-76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kejaksaan menahan 2 pejabat ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Andi Hakim Matondang dan Marwan, Kamis (4/7/2024). Mereka diduga terlibat korupsi proyek Konstruksi Ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020. Negara diduga mengalami kerugian Rp 3.740.431.580,98. Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dalam kasus ini peran Andi Hakim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Marwan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). "(Proyek yang kerjakan) bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.
Selain kedua pejabat itu, kejaksaan juga menetapkan status tersangka kepada Suhaini Aritonang, selaku konsultan supervisor dan juga rekanan mereka, Martua Pandapotan selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.
"Sebelumnya (sudah) dilakukan pemanggilan (terhadap) Martua, tapi tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," kata Yos. Yos mengatakan dugaan korupsi keempat tersangka, lantaran mereka tidak mengerjakan proyek tepat waktu. Namun Yos belum merinci kapan tenggang waktu dalam proyek itu.
"PT Erika Mila Bersama selaku penyedia juga sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan," kata Yos "Atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," tambah Yos. Akibat perbuatan ke 4 tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.740.431.580,98. Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Terhadap tersangka Andi Hakim dan tersangka Marwan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tutup Yos. Red
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota