Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan langkah drastis dengan menjemput paksa yang diduga Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video berdurasi 21 detik yang merekam kejadian tersebut viral di berbagai media social, Selasa, (2/7/24).
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pegawai Kejari Padangsidimpuan mengawal seorang pegawai yang diduga merupakan Bendahara Dinas PMD Padangsidimpuan berinisial HN.
HN dijemput sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke dalam mobil mini bus berwarna hitam dengan nomor polisi BB 1567 F. Tidak lama kemudian, mobil tersebut meninggalkan Komplek Perkantoran Pijorkoling menuju lokasi yang belum diungkapkan.
Kejadian ini tentu saja memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat. Namun, hingga saat ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait alasan dan detail lebih lanjut mengenai penjemputan HN.
Saat awak media mengkonfirmasi ke Kejari Padangsidimpuan, Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, hanya mengatakan nanti akan dikabarkan saat konfrensi pers.
Penjemputan paksa ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai pemerintahan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Padangsidimpuan dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).
Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.
"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok...bersambung,...zal
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota