POLRESTABES MEDAN PROSES LAPORAN PROLETAR"
POLRESTABES MEDAN PROSES LAPORAN PROLETAR"
kota
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan langkah drastis dengan menjemput paksa yang diduga Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video berdurasi 21 detik yang merekam kejadian tersebut viral di berbagai media social, Selasa, (2/7/24).
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pegawai Kejari Padangsidimpuan mengawal seorang pegawai yang diduga merupakan Bendahara Dinas PMD Padangsidimpuan berinisial HN.
HN dijemput sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke dalam mobil mini bus berwarna hitam dengan nomor polisi BB 1567 F. Tidak lama kemudian, mobil tersebut meninggalkan Komplek Perkantoran Pijorkoling menuju lokasi yang belum diungkapkan.
Kejadian ini tentu saja memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat. Namun, hingga saat ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait alasan dan detail lebih lanjut mengenai penjemputan HN.
Saat awak media mengkonfirmasi ke Kejari Padangsidimpuan, Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, hanya mengatakan nanti akan dikabarkan saat konfrensi pers.
Penjemputan paksa ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai pemerintahan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Padangsidimpuan dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).
Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.
"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok...bersambung,...zal
POLRESTABES MEDAN PROSES LAPORAN PROLETAR"
kota
Super Kawaii! UNIQLO Hadirkan Kolaborasi UT Pertama dengan MonchhichiTshirt dengan karakter boneka monyet Jepang ikonik, tersedia mulai 25
Umum
TOKOH MASYARAKAT SUMUT RUSLAN, NILAI ACHMAD DANIEL CHARDIN LAYAK MEMIMPIN SUMUTSumatera Utarasumut24.co Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, May
News
sumut24.co MedanPeringatan Hari Kartini ke147 tingkat Kota yang digelar TP PKK Kota Medan berlangsung semarak dan penuh inspirasi di Ged
kota
Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
News
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
kota
Medan sumut24.co Tertangkap tangan mencuri uang milik member (pelanggan) salah satu pusat kebugaran (fitness center) di Kota Medan petugas
Hukum
Tani Merdeka Sumut Gelar Festival Pasar Hewan &ldquoBobot Extreme&rdquo keV di Pematang Siantar
kota
Seleksi Pramuka Kabupaten Solok Menuju Jambore Nasional 2026 Dimulai
kota
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
kota