Ketua PSI Asahan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Jadilah Pelayan Utama yang Semakin Presisi
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan langkah drastis dengan menjemput paksa yang diduga Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video berdurasi 21 detik yang merekam kejadian tersebut viral di berbagai media social, Selasa, (2/7/24).
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pegawai Kejari Padangsidimpuan mengawal seorang pegawai yang diduga merupakan Bendahara Dinas PMD Padangsidimpuan berinisial HN.
HN dijemput sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke dalam mobil mini bus berwarna hitam dengan nomor polisi BB 1567 F. Tidak lama kemudian, mobil tersebut meninggalkan Komplek Perkantoran Pijorkoling menuju lokasi yang belum diungkapkan.
Kejadian ini tentu saja memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat. Namun, hingga saat ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait alasan dan detail lebih lanjut mengenai penjemputan HN.
Saat awak media mengkonfirmasi ke Kejari Padangsidimpuan, Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, hanya mengatakan nanti akan dikabarkan saat konfrensi pers.
Penjemputan paksa ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai pemerintahan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Padangsidimpuan dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).
Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.
"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok...bersambung,...zal
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota
Wali Kota menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tomuan
kota
Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi
kota
Gerindra Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMPKNMP Tetap Dilanjutkan
kota