Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
- Farid Wajdi Soroti Polemik Universal Gloves: Temuan Ombudsman Jangan Berhenti di Kertas
- Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR
- Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat, Bupati Asahan : Sinergi Jaga Lingkungan Kunci Kesejahteraan Warga
Medan I Sumut24.co
Peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, hanya mengantongi izin UKL-UPL bukan AMDAL.Hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan mengenai susulan tindakan korektif atas adanya pertentangan hukum antara batang tubuh Perda Kab Simalungun No 10 tahun 2012 dengan peta lampiran Perda No 10 tahun 2012.
Surat permohonan tanggal 13 Juni 2024 itu ditujukan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun yang dilayangkan law office H Refman Basri SH MBA - H Zulkhairi SH dan Rekan.
Berdasarkan surat tersebut, pihak perusahaan peternakan babi menjelaskan tentang persetujuan UKL-UPL usaha dan kegiatan lingkup peternakan Nomor 2301/Bpdl-2002 tanggal 16 September 2002 yang diterbitkan Kepala Bepedalda Kab Simalungun dan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 179/Sekrt/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penjelasan mengenai dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) PT Allegrindo Nusantara dan izin lingkungan dari lembaga OSS dengan Nomor Induk Berusaha 8121214122314 atas tanah seluas 46,38 Ha yang terletak di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, untuk KBLI Peternakan.
Mengetahui izin lingkungan itu (UKL-UPL), Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba menegaskan izin yang dikantongi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara tersebut tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan mengingat areal peternakan babi tersebut berada di lahan seluas 46,38 Ha. Apalagi lahan peternakan babi tersebut berada di tepian Danau Toba.
"Jelas ini tidak relevan. Kita heran saja, sebab izin UKL-UPL itu lingkupnya lebih kecil. Ini kan peternakan besar. Apalagi kabarnya peternakan babi terbesar ke 2 di Asia. Harusnya kan mereka mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jelas izin lingkungan yang mereka kantongi selama ini menyalah dan masuk kategori merusak lingkungan," kata Edoy, panggilan akrabnya.
Apalagi, kata aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi itu, keberadaan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sempat mendapat penolakan keras masyarakat sekitar dan para pegiat lingkungan hidup. Sebab limbah peternakan babi itu diduga mencemari lingkungan dengan aromanya yang bau dan diduga penyumbang atas pencemaran air Danau Toba.
Menurut Edoy, ada beberapa kategori AMDAL. Yakni kategori A berupa sektor dan kegiatan usaha yang sangat sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif > 9. Kategori B berupa sektor dan kegiatan usaha yang cukup sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif 6-9. Kategori C berupa sektor dan kegiatan usaha yang tak sensitif atau kompleks dengan nilai kumulatif <6.
Dokumen AMDAL terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
AMDAL disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya, sedangkan UKL-UPL adalah sebaliknya. AMDAL harus disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikasi kompetensi khusus AMDAL, sedangkan UKL-UPL dapat disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan aktivasi terminal darat dengan luas lahan < 5 ha termasuk kategori wajib UKL-UPL, kegiatan pembangunan gedung mengacu besaran multisektor yaitu : 5 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha dan/atau 10.000 m2 > luas bangunan terbangun ≥ 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.
Sebagaimana diketahui surat permohonan koreksi yang dilayangkan PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan surat mereka terdahulu nomor 8992/RB/SK/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.
Sementara berdasarkan surat Bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023, sebagaimana disebutkan dalam surat permohonan pihak perusahaan, diketahui bahwa Pemkab Simalungun sedang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031. Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa kawasan itu (lahan peternakan milik PT Allegrindo Nusantara) menjadi kawasan permukiman bukan peternakan.
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (6) huruf d Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031menegaskan bahwa kegiatan peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, jauh dari pusat permukiman, dikandangkan, memiliki sistem sanitasi yang baik, memiliki sistem pengolahan air limbah, memiliki izin lingkungan, tidak ada pertentangan dari masyarakat setempat.
Sementara berdasarkan investigasi JAGA MARWAH, kata Edoy, jelas bahwa lokasi peternakan berdekatan dengan permukiman. Bahkan banyak masyarakat mengeluhkan aroma bau yang ditimbulkan dari peternakan tersebut.
"Kuat dugaan limbah yang dihasilkan dari peternakan itu mencemari lingkungan dan mencemari air Danau Toba," katanya. Red
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News