Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Baca Juga:
- Rico Waas Perluas Akses Kerja bagi Warga Medan, Dari Barista Disabilitas hingga Peluang Kerja ke Luar Negeri
- Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
- Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
MEDAN I SUMUT24.CO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sedang memproses kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan oknum kepala SMA Negeri 8 Medan.
"Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan," Kata Hadi, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, kasus dugaan pungli dan korupsi di SMA Negeri 8 Medan itu ditangani penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Dalam menangani dugaan itu, sambungnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Nanti kita lihat proses penyelidikannya, berlangsung saat ini. Tentu penyidik juga berkoordinasi dengan inspektorat Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Dia meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jeli dan positif, mengingat pentingnya proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut.
"Kita akan lihat secara jernih, permasalahan ini dan tentu juga kita tidak ingin menghambat proses belajar mengajar," tuturnya.
Dia mengaku, penyidik telah mengundang para pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk klarifikasi.
"Proses sedang berjalan, klarifikasi juga sudah dilakukan. Bukan pemeriksaan, tetapi kita mengundang untuk mengklarifikasi," pungkas Hadi.
Sebelumnya, beredar informasi adanya seorang siswi SMA Negeri 8 Medan tinggal kelas disebut karena orangtuanya melaporkan dugaan praktik pungli dan korupsi oknum kepala sekolah, RAP ke Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan oleh orangtua MSF, Coky Indra, saat mengunjungi SMA Negeri 8 Medan, Jalan Sampali pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Dia mengaku tidak terima dengan keputusan pihak sekolah yang membuat anaknya tinggal kelas dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan pihak sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," sebut Coky.
Coky juga mengungkapkan bahwa nilai rapor MSF terbilang baik pada tahun ajaran semester lalu. Saat bersamaan, MSF juga menjadi salah satu siswi berprestasi.
"Kemarin sempat juga dipanggil buk R ke ruangannya. Di situ saya diintervensinya," aku Coky.(W05)
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis