Selasa, 14 Oktober 2025

Belum Mengantongi Izin, Warga Siantar Tolak EVO Star Tempat Hiburan Beroperasi

Amru Lubis - Jumat, 21 Juni 2024 22:22 WIB
Belum Mengantongi Izin, Warga Siantar Tolak EVO Star Tempat Hiburan Beroperasi
SIANTAR I Sumut24.co

Baca Juga:
Belum ada Mengantongi Izin EVO Star sudah mulai buka Beroperasi Kehadiran dunia malam ini yang sangat dikenal sebagai Diskotik Tempat Hiburan Malam yang berada dijalan Rakuta sembiring tepat nya dikomplek Ruko disimpang Rame,mendapat penolakan dari Warga sekitar ,selain warga ,sekitar juga dilakukan oleh yayasan Perguruan Adven yang berada Pas didepan lokasi tempat hiburan malam tersebut.

Selain rawan kriminal, prostitusi dan Penyalah gunaan Narkoba serta miras ,dikhawatirkan menjadi ancaman bagi generasi muda bagi anak Didik yang berada Di yayasan Adven tersebut

Sebelum Pimpinan Yayasan Adven Sedia Simbolon ( 13/06/24 ) yang lalu mengaku , kami jelas menolak kehadiran hiburan malam tersebut,karena yayasan kami ada sekolah SD,SMP, SMK ,dan juga Perguruan tinggi dan gereja,dan kami sudah berdiri dari tahun 1949.Dan bagai mana generasi penerus akan kita jadikan generasi yang berkarakter jika didekat sekolah kami ada tempat hiburan malam.

"Kami juga sudah menyurati,Pemerintah kota pematangsiantar,dan Gubernur Sumatera utara,terkait keberatan kami,dan kami tetap tidak ada kompromi terkait, dibukanya tempat hiburan malam ini '

Saat di konfermasi melalui saluler telpon kepala Dinas Perizinan kota pematangsiantar Sofi Saragih belum dapat di hubungi dan di whatsApp juga belum di balas

Saat dikonfirmasi melalui saluler telpon dan Wa WhatsApp Kapala Dinas Perizinan Sumatra Utara Faisal mengatakan pada hari Kamis 20/6

Belum terbit , surat dari ptsp siantar itu akan kita teruskan ke Disbudpar sebagai bahan pertimbangan untuk tidak menerbitkan rekomteknya

Sampai saat ini belum ada di verifikasi dan pengeluaran Rekmondasi oleh Disbudparekraf Provsu, (ES)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Korupsi Rico Sianipar Serahkan Denda Perkara ke Kejari Toba
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Launching PKG
Rabu 5 Februari, MK Plenokan Putusan PHPU Kada Madina 2024
Turun ke Jalan, Aliansi Masyarakat Toba Desak Pengungkapan Kasus Dugaan Penculikan Kadis PUTR Toba di Kantor DPRD Toba
Wabup Asahan Ikut Rapat Koordinasi KPU Asahan
komentar
beritaTerbaru