Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD: Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
News
Baca Juga:
Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar acara diskusi ilmiah "WEBINCANG" yang kali ini bertemakan "Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia". Seminar ini diadakan secara langsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, Jumat (21/6).
Diskusi Ilmiah dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya diskusi ilmiah seperti ini guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. "Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya," kata Dr. Riza.
Dalam diskusi ini, Dr. Marlina, S.H., M.Hum memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. Beliau menyatakan, "Bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan."
Dr. Marlina juga menjelaskan bahwa bagi terdakwa atau penasihat hukumnya, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.
Dr. Rahmayanti, S.H., M.H turut serta sebagai narasumber dan membahas mengenai malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurut Dr. Rahmayanti, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.
Ia menegaskan bahwa malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan hal ini mencerminkan bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. "Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut," ujar Dr. Rahmayanti.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Dengan diadakannya kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.(red)
Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
News
Tak Mau Kecolongan, Pemko Padangsidimpuan Pantau Kesiapan Perangkat Daerah Hadapi Ombudsman
News
Piala Soeratin Zona 3 Dibuka, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Talenta Muda Padangsidimpuan
kota
Rumah Bertingkat Dilalap Api, Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Padangsidimpuan
News
833 Siswa Paluta Dapat Bantuan Pendidikan, Bupati Reski Basyah Jangan Ada yang Putus Sekolah
News
Kabur ke Riau, HW Akhirnya Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Tutup LK II dan LKK HMI Tingkat Nasional, 36 Kader Resmi Lulus
kota
Kapolsek Beringin Warning Pelajar Terafiliasi Geng Motor Jangan Hancurkan Masa Depan Demi Eksistensi
News
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., mengukuhkan 5.263 wisudawan dan wisudawa
kota
Wali Kota Di wakili Sekda menghadiri rapat persiapan pelaksanaan Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026
kota