Sapu Bersih Pelanggaran Pangan, Satgasda Deli Serdang Pastikan Stok Bapokting Aman di Ramadhan 2026
Sapu Bersih Pelanggaran Pangan, Satgasda Deli Serdang Pastikan Stok Bapokting Aman di Ramadhan 2026
kota
Baca Juga:
- Saut Boangmanalu : Dengan Semangat Gotong-royong, Fokus & Padu Budaya, Kita Awasi Pilkada 2024
- 2.339 Personil PLN Berhasil Menjaga Pasokan Listrik Selama Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Sumut
- Survei Sementara Rusydi Nasution Paling Diminati Milenial, Disusul Letnan Dalimunthe, Hapendi Harahap dan Lainnya
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sulhanuddin, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H. dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menghadirkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, "Kegiatan belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebesar Rp. 491.873.966,-."
Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H., dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., membacakan tuntutan yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- untuk terdakwa BS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Prov-Sumut).
Terdakwa FP dan DS juga mendapat tuntutan pidana yang serupa dengan perintah agar mereka membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tambah Kajari.
Sementara itu, untuk Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia) dijatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Kemudian, terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Namun, persidangan tidak langsung memutuskan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi atau pembelaan mereka.
Persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan, tepatnya hingga Senin tanggal 24 Juni 2024, untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.zal
Sapu Bersih Pelanggaran Pangan, Satgasda Deli Serdang Pastikan Stok Bapokting Aman di Ramadhan 2026
kota
RAMADHAN KE14, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK PENARIK BECAK DAN WARGA
kota
Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda mengunjungi lima pelaku UMKM serta IKM
kota
Rakor Lintas Sektor Bidang Opsnal Tingkat Menteri dalam rangka Kesiapsiagaan Pelaksanaan Oprasi Ketupat 2026 melalui zoom meeting
kota
Pengelolaan Sampah Penilaian Kinerja Tahun 2025 Kota Solok Termasuk Pengecualian
kota
Dekan FEBI UINSU Respons Aspirasi Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Perbaikan Fasilitas
kota
Sergai sumut24.co Sebanyak 56 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilay
News
Sergai sumut24.co Dalam rangka memperkuat komitmen mewujudkan institusi Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, Polres Serdang Beda
Hukum
Sergai sumut24.co Dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah di bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (P
News
FOZ Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Perkembangan Zakat di Bulan RamadanMedansumut24.co Forum Zakat Sumatera Utara (FOZ Sumut) menggel
News