
Aman Nonton dengan Layar Bebas Zat Berbahaya di Samsung TV
Jakarta I Sumut24. coDi tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan dampak lingkungan dari teknologi, Samsung Electronic
NewsBaca Juga:
- Saut Boangmanalu : Dengan Semangat Gotong-royong, Fokus & Padu Budaya, Kita Awasi Pilkada 2024
- 2.339 Personil PLN Berhasil Menjaga Pasokan Listrik Selama Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Sumut
- Survei Sementara Rusydi Nasution Paling Diminati Milenial, Disusul Letnan Dalimunthe, Hapendi Harahap dan Lainnya
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sulhanuddin, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H. dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menghadirkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, "Kegiatan belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebesar Rp. 491.873.966,-."
Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H., dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., membacakan tuntutan yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- untuk terdakwa BS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Prov-Sumut).
Terdakwa FP dan DS juga mendapat tuntutan pidana yang serupa dengan perintah agar mereka membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tambah Kajari.
Sementara itu, untuk Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia) dijatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Kemudian, terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Namun, persidangan tidak langsung memutuskan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi atau pembelaan mereka.
Persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan, tepatnya hingga Senin tanggal 24 Juni 2024, untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.zal
Jakarta I Sumut24. coDi tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan dampak lingkungan dari teknologi, Samsung Electronic
NewsJakarta I Sumur24. coXiaomi Indonesia mengonfirmasi kehadiran Redmi Pad 2 pada tanggal 4 Juli 2025 ke pasar Indonesia, sebuah tablet yang di
NewsJakarta I Sumut24. coSetelah sukses menggelar tiga musim pertunjukan pada 2017, 2018, dan 2022 dengan total 18 pertunjukan, Musikal Petualan
NewsJakarta I Sumut24. co Dalam rangkaian MWC Shanghai 2025, Huawei menggelarMobile AI Summit, yang menghadirkan operator, akademisi, mitra ekos
NewsKetua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH Dirgahayu Bhayangkara ke79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut Medan &ndash Ketua Jarin
kotaPolri untuk Masyarakat&rdquo Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
kota3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres
kota450 Ha Sawah terancam Pola Tanam di 3 Nagori Siborna dan Nauli Baru Simalungun
kotaIjeck Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut, Bendahara Golkar Tapsel Terjaring OTT KPK
kotaOMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
kota