Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Baca Juga:
- Saut Boangmanalu : Dengan Semangat Gotong-royong, Fokus & Padu Budaya, Kita Awasi Pilkada 2024
- 2.339 Personil PLN Berhasil Menjaga Pasokan Listrik Selama Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Sumut
- Survei Sementara Rusydi Nasution Paling Diminati Milenial, Disusul Letnan Dalimunthe, Hapendi Harahap dan Lainnya
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sulhanuddin, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H. dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menghadirkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, "Kegiatan belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebesar Rp. 491.873.966,-."
Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H., dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., membacakan tuntutan yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- untuk terdakwa BS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Prov-Sumut).
Terdakwa FP dan DS juga mendapat tuntutan pidana yang serupa dengan perintah agar mereka membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tambah Kajari.
Sementara itu, untuk Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia) dijatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Kemudian, terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Namun, persidangan tidak langsung memutuskan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi atau pembelaan mereka.
Persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan, tepatnya hingga Senin tanggal 24 Juni 2024, untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.zal
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota
Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Kapolda Selamatkan 11,9 Juta Jiwa
kota
Sejarah Baru di Padang Lawas, Bupati PMA Lantik 1.811 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik
kota
Tim Kampus Tanggap Bencana Universitas Aufa Royhan Salurkan Air Bersih dan Logistik ke Dua Wilayah Terdampak di Tapsel
kota
Suasana Malam Tahun Baru Remaja hingga Orang Tua Tapsel di Pengungsian Bareng Prabowo Subianto Senang Sekali!
kota
Tapsel sumut24.co Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghabiskan malam pergantian tahun menuju 2026 di tengah warga terdam
News
Tapsel sumut24.co Suasana di jalur Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendadak berubah riuh menjelang pergantian tahun, Rabu (31/12/
News
Tapsel sumut24.co Presiden RI Prabowo Subianto kembali berkunjung ke Sumatera Utara untuk terus memantau perkembangan penanganan bencana.
News