Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Pj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe, jelas-jelas sudah mendaftar di Partai Politik dan sudah melakukan fit and Propertest untuk mencalon sebagai Walikota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Saat ini jelas dan benar bahwa Letnan Dalimunthe telah melanggar Surat Edaran Mendagri yang langsung diteken Tito Karnavian. Sehingga kita minta kepada Pj Gubsu Hassanudin agar merekomendasikan pencopotan Letnan Dalimunthe sebagai Pj Walikota Padang Sidimpuan, tegas Direktur Sumut Institut Osriel Limbong kepada Wartawan, Jumat (7/6).
Menurutnya, Letnan Dalimunthe adalah seorang PNS aktif, makanya oleh Kemendagri dilantik sebagai Pj Walikota Padang Sidimpuan, kalau sudah berkaitan apalagi sudah berhubungan dengan Partai Politik sebaiknya Letnan Dalimunthe harus mundur, barulah mencalon sebagai Walikota ataupun lain sebagainya. Kepada Mendagri juga kita minta agar Letnan Dalimunthe diberikan sanksi tegas, karena secara diam-diam telah mengikuti kontestasi Pilkada 2024 tanpa mundur dari jabatan yang diembannnya.
Lebihlanjut mantan Aktifis itu, Bahwa tindakan Letnan Dalimunthe yang ikut mendaftar ke berbagai Parpol, adalah tidak bisa dibenarkan, selain belum mundur dari jabatannya, akan dapat merusak proses demokrasi dan bakal terganggunya pelayanan kepada masyarakat, tegas Osril.
Sebelumnya diberitakan, Pj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe, rupanya telah mendaftar di berbagai Partai Politik untuk maju sebagai Balon Walikota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Seperti daftar ke Partai Perindo, PKS dan Partai Demokrat. Di Partai PKS, Letnan Dalimunthe telah mengikuti fit and Propertest bertempat di Grandika Hotel Jalan Setia Budi Medan, pada hari Rabu sekitar Pukul 12.00 s/d Pukul 13.20 Wib. Dihadiri Ketua DPC PKS P Sidimpuan beserta Sekretaris DPC Kota Padang Sidimpuan Begitujuga di Partai Perindo akan melakukan fit and Propertest pada Selasa (11/6) 2024. Pukul 14.00 -15.30 Wib. Sesuai Jadwal yang telah ditentukan DPW Perindo Sumut.
Sementara itu Kabiro Otda dan Kerjasama Pemprovsu Rasyid Ritonga mengatakan, Apabila seorang pejabat atau Pj Bupati atau Pj Walikota ikut bertarung mencalonkan diri sebagai Balon Walikota/Bupati haruslah mundur sesuai dengan surat edaran Mendagri. Adapun surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. "Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,ucapnya.
Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.red
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
Pemkab Paluta Gaspol Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Door to Door Dimulai
kota
Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Polres Padang Lawas Hadir Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
kota
Sampai Tuntas! Tak Ingin Petani Terus Menunggu, Roby Agusman Harahap Siap Kawal Irigasi Ujung Gurap Rp8 Miliar
kota
Madina Sumut24.co Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utar
kota
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan
kota
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
kota
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
kota
Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian pandangan umum fraksifrak
kota