Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Pelaku kejahatan kerap menjadikan narkoba sebagai kebutuhan utama dalam kesehariannya.
Tak jarang mereka nekat beraksi hanya untuk memenuhi hasrat menikmati narkoba.
Salah satunya adalah, Firman Hidayat alias P Man (30), warga Medan. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.
"Hasil penjualan (barang curian) telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Kamis (6/6/2024).
"Pelaku telah menjadi TO kami Polsek Medan Baru," tambahnya.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan dua laporan berbeda dengan LP / B / 391 / IV / 2024, tanggal 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan mengalami kerugian berupa 3 unit mesin outdoor Ac telah hilang.
Kemudian, laporan LP / B / 91 / II / 2024 Tgl. 1 Februari 2024, pelapor bernama Mariadi, warga Dusun 2 Jalan Pringgan Gang Keluarga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang dan mengalami kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Polsek Medan Baru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Tersangka Firman Hidayat alias P Man ditangkap pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos Jalan PWS Medan Petisah bersama barang bukti berupa 1 martil besi, 1 obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," katanya.
Dalam proses penangkapan tersangka tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas ketika diminta menunjukkan tempat menjual barang hasil curian.
"Pelaku kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Kapolsek membeberkan pelaku telah menjual 3 unit AC outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara.(W05)
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News