Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Baca Juga:
Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang pelaku diduga merupakan Ayah, Kakek dan Paman kandung korban, Pendekar Hukum Asahan Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH, MH bersama Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono, SE selaku penerima hukum dari kasus tersebut, melakukan Konferensi Pers di Kantor Hukum Thomy Faisal S. Pane & Partners, beralamat di Jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (04/06/2024).
Dalam hal ini, Thomy Faisal menegaskan meminta pihak Kepolisian agar segera kembali menangkap Paman dan Kakek korban yang sebelumnya sudah di tahan di Mapolres Asahan, namun kembali dilepas dengan alasan alat bukti tidak mendukung (tidak cukup bukti).
"Ada yang janggal dari Kasus ini, kenapa dan mengapa dua terduga pelaku pencabulan ini dilepas, dan saya akan meminta agar kasus ini diusut kembali oleh Penyidik Unit PPA Polres Asahan," harap Thomy yang dijuluki si Pendekar Hukum Asahan.
Ditegaskan oleh Thomy Faisal dengan mengatakan, "saya pastikan 100 persen, jika ada oknum yang terlibat siapapun itu saya akan sikat dan saya kejar kemanapun, sampai ke Polda dan Mabes Polri," ucapnya.
Menurut Thomy Faisal, "Apa alasan penegak hukum sehingga melepas dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kalau bicara soal alat bukti, saya rasa sudah cukup, dan kalau pun masih kurang seharusnya Polisi mencari petunjuk baru disertai dengan bukti-bukti. Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini," tegasnya .
Ditempat yang sama, Suyono, SE selaku Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, saat dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, "ada kejanggalan saat dilakukannya pra rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, kenapa keterangan dan kesaksian si nenek yang lebih jadikan suatu alasan, sehingga terkesan peristiwa itu tidak terjadi," ucapnya.
"Bukankah si Bocah selaku korban dengan jelas dan terang sudah menjelaskan dengan lugu jika pelakunya adalah Ayah, Paman dan Kakeknya sendiri, dan keterlibatan Paman dan Kakeknya adalah jelas satu rangkaian perbuatan yang sama. Lantas kenapa Paman dan Kakeknya dilepas oleh Polisi, apa karena si Paman dan Kakeknya tidak mengakui makanya dilepas, sedangkan pengakuan si Bocah cukup jelas," ungkap Suyono lagi.
Sebelumnya, KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, SH didampingi Kanit UPPA, Iptu Liber Manurung SH, kepada wartawan sudah menjelaskan kenapa Paman dan Kakeknya dilepas.
Menurut Iptu Erwin Syahrizal, SH, "hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan, yang masih memenuhi unsur dan cukup alat bukti adalah si ayah korban, ada alat bukti yang jelas berupa bukti fofo-fofo dan video porno maupun bukti lainnya. Sedangkan untuk Paman dan Kakeknya jika melihat dari hasil pra rekontruksi, masih ada ditemukan kejanggalan sehingga 1 x 24 jam si kakek dan paman dilepas, namum kasus ini tetap diproses dan kami masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan petunjuk, dan kasus ini masih kita gali, saat ini satu orang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban dan pelakunya di tahan," ungkapnya. (tec)
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima
News