Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan tepat pukul 23,59 Wib mengumumkan bahwa tidak ada satu pun individu yang mendaftar untuk menjadi pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota melalui jalur independen untuk Pilkada 2024,Senin, 13 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor D, secara resmi mengonfirmasi bahwa dari periode pendaftaran yang berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen.
"Kami sudah menutup pendaftaran. Tidak ada satu pun yang menyerahkan dukungan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024," ujar Tagor.
Menurutnya, selain dari ketiadaan berkas dukungan, KPU Kota Padangsidimpuan juga tidak menerima permintaan pembuatan akun sistem informasi pencalonan.
"Nihil. Sama sekali tidak ada yang meminta akun itu. Itu salah satu syarat penting dalam pencalonan bakal pasangan di jalur perseorangan ini karena seluruh berkas dukungan harus diunggah melalui situs resmi KPU RI tersebut," tambahnya.
Dengan tidak adanya pendaftar di jalur independen, KPU Padangsidimpuan menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu. Focus kini beralih ke tahap selanjutnya, yaitu pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur partai politik.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 124 tahun 2024, pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali Kota Padangsidimpuan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 16 ribu dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan. Ini setara dengan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padangsidimpuan pada Pemilu 2024, yang berjumlah 168 ribu pemilih.
Dari pantauan, hadir Ketua KPU Padangsidimpuan didampingi beberapa komisioner, bawaslu dan pihak polres padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News