Deliserdang I Sumut24.co
Polresta Deli Serdang telah berkomitmen untuk memberantas 
judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, seirama dengan penindakan per
judian yang dilaksanakan oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP firdaus Kemit dengan Danramil Tanjung Morawa Mayor Inf Romi Sembiring serta Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (02/05/2024).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit mengatakan bahwa "penindakan yang dilakukan merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk per
judian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas 
judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. 
Berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat Personel 
Polsek Tanjung Morawa dan Personil Koramil 16 Tanjung Morawa langsung melakukan pengecekan di lokasi Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. 
Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pelaku atau pemain yang ditemukan hanya mesin Meja 
judi tembak  ,kemudian Meja 
judi Tembak Ikan tersebut diboyong dan diamankan ke 
Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
Dilain tempat. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K mengatakan " Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, per
judian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, agar segera ditindak lanjuti" ungkapnya. Red
      		
      		
      		Baca Juga:
      		
      		
      		
                                
                                                        
                        Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di 
Google News