Jumat, 17 Mei 2024 WIB

Kasus Ala Sumkuning Anak Pelajar di Medan, Direktur LBH GJK Rianto SH MH : Para Pelaku Agar Dihukum Mati

Administrator - Kamis, 04 April 2024 21:12 WIB
Kasus Ala Sumkuning Anak Pelajar di Medan, Direktur LBH GJK Rianto SH MH : Para Pelaku Agar Dihukum Mati
Istimewa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH MH


Medan I Sumut24.co
Kasus yang menggemparkan masyarakat kota Medan pemerkosaan dilakukan oleh anak pelajar sebanyak 12 orang menggegerkan semua pihak. apalagi kota Medan sebagai kota yang religius aman dan kondusif kasus pemerkosaan ini sangat mengejutkan semua pihak. bahkan orang tua korban menyampaikan kepada kita agar kasus ini benar-benar diungkap dan para pelaku dihukum berat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH MH bersama Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah menegaskan, meminta agar Kapolrestabes Medan serius menangani kasus pemerkosaan alasum kuning ini, apalagi Kota Besar Kota Medan yang dianggap kota yang paling aman dan kondusif sangat menghebohkan publik kasus pemerkosaan ini hingga sampai ini belum semua terungkap. karenanya Saya yakin Kapoltabes Medan di bawah pimpinan Kombes Teddy Marbun bisa mengungkap kasus pemerkosaan ini sehingga Ancaman bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat kota Medan bisa diputus dengan terungkapnya kasus ini, tegas Rianto.

Lebihlanjut Rianto menegaskan agar para pelaku yang masih bebas berkeliaran agar dihukum mati. karena kasus ini sudah sangat di luar Nalar dan tidak berperikemanusiaan. apalagi anak dibawah umur yang dilakukan secara ramai-ramai, apalagi menurut pengetahuan Ibunya Bu Rohani ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku bahkan dirinya sudah bolak-balik dilakukan pemeriksaan namun hingga kini masih ada korban yang berkeliaran dan belum ditangkap. Sekali lagi mohon kepada Kapolrestabes Medan untuk mengungkap akar para pelaku pemerkosaan ala sumkuning semuanya ditangkap, ini perlakuannya sangat keji dan biadab Saya yakin Kapolrestabes Medan bisa mengungkap kasus ini dengan transparan dan terbuka, tegas Anto Genk panggilan akrabnya.


Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar di Kota Medan pada pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan oleh 12 (dua belas) orang pelaku secara bergilir.


Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan bahwa diantara para pelakunya ada yang bersetatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya serta Fl dan Nk dimana, Fl dan Nk sudah ditangkap.


"Kalau pelaku Fl dan Nk sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya sampai sekarang belum di proses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belym ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir," ujar kedua orang tua NA (korban) kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).


Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA (korban pertama sekali terjadi di rumah kosong Gg Garuda pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi di Gg Wakaf Menteng 7 pada bulan Februari 2024.


Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).


"Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses," ungkap dikatakan Iptu Dearma Sinaga.red2

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah,   Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah
Polda Sumut Selidiki 7 LP Tipu Gelap Lagi Berkas Perkara NW Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Dinyatakan Lengkap P21, Penyidik Polrestabes Medan Serahkan Godol ke Kejari Deli Serdang
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Pengacara Tuding Dakwaan JPU Salah Orang
Polda Sumut Ungkap Kasus Dokumen Palsu Penyaluran Beras Komersil
Kasus Perkelahian SMAN 1, Orangtua Korban Minta Pelaku Dikeluarkan Sekolah, Kepsek Elfi: Sudah Diskrosing dan Upaya Mediasi  Dengn Keluarga Dilakukann
komentar
beritaTerbaru