Sabtu, 18 Mei 2024 WIB

Diduga Ada Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegakan Hukum

Amru Lubis - Sabtu, 23 Maret 2024 07:39 WIB
Diduga Ada Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegakan Hukum

Jakarta I Sumut24.co

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol).

Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

"Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya, Sabtu (23/3).

Sejak bulan Februari 2024, lanjutnya, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.

"Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," sebutnya.

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

"Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," tutup Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. (red)

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Langkah Konkrit Pj Walikota Padangsidimpuan Tanam Cabai se luas 10 Ha
Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Tersangka Narkotika di Silayang-layang
187 Pelajar SMA-SMK se-Kabupaten Toba Ikuti Seleksi Anggota Paskibraka
komentar
beritaTerbaru