Senin, 09 Juni 2025

Real Count KPU 34 % , Golkar Unggul, Disusul PDIP, Gerindra dan Nasdem

Administrator - Sabtu, 17 Februari 2024 10:50 WIB
Real Count KPU 34 % , Golkar Unggul, Disusul PDIP, Gerindra dan Nasdem
Istimewa


Medan | Sumut24.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Dari hasil penghitungan suara sementara, Partai Golkar meraih suara tertinggi di wilayah Sumut.



Dilihat, Jumat (15/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga pukul 18.20 WIB penghitungan suara partai untuk wilayah Sumut sudah mencapai 34 persen atau 15599 dari 45875 TPS. Dari jumlah itu, Partai Golkar meraih suara 270.566.



Pada posisi kedua diisi PDI Perjuangan (PDIP) dengan jumlah 206.789 suara. Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem) di posisi ketiga dengan 137.880 suara.



Untuk selengkapnya, berikut hasil penghitungan suara partai yang disusun berdasarkan nomor urut:



1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 63.381 suara



2. Partai Gerindra: 135.507 suara



3. PDI Perjuangan (PDIP): 206.789 suara



4. Partai Golkar: 270.566 suara



5. Partai NasDem: 137.880 suara



6. Partai Buruh: 7.890 suara



7. Partai Gelora: 12.807 suara



8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 81.078 suara




9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 7.302 suara

10. Partai Hanura: 17.192 suara

11. Partai Garuda: 6.982 suara

12. Partai Amanat Nasional (PAN): 60.158 suara

13. Partai Bulan Bintang (PBB): 6.114 suara

14. Partai Demokrat: 80.215 suara

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 17.655 suara

16. Partai Perindo: 33.885 suara

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 15.120 suara

24. Partai Ummat: 9.872 suara

Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Dr Wira Prayatna Terima Penghargaan dari KPU Kota Padangsidimpuan atas Keberhasilan Pengamanan Pemilu
Peran Strategis Bawaslu Tapsel dalam Pemilu 2024: Membangun Sinergi dengan Media untuk Pengawasan yang Lebih Transparan
58 Tenaga Kontrak RSUD Aceh Besar Lolos Jadi PPPK, Satu Di Antaranya Diduga Mantan Caleg
Banjir Tak Menghalangi Jalannya Demokrasi
Stop Intimidasi Pemilu! GP Ansor Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Depan Kantor Bawaslu Tapanuli Selatan, Kawal Pemilihan Jurdil tanpa Kecurangan
Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU
komentar
beritaTerbaru