Minggu, 27 Juli 2025

Kades Pasar Baru Kecamatan Bandar Masilam Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Limbah PKS Mini PT MJS

Administrator - Jumat, 02 Februari 2024 16:01 WIB
Kades Pasar Baru Kecamatan Bandar Masilam Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Limbah PKS Mini PT MJS
Istimewa
Foto : Kades Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Werli Wiliem Siregar.
Simalungun |sumut24.co -

Sebagai kepala desa yang telah diberikan mandat kepercayaan oleh masyarakat seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik, khususnya informasi dan komunikasi.


Namun sepertinya, hal tersebut tidak sejalan dengan kepemimpinan, Werli Wiliem Siregar yang saat ini menjabat Kepala Desa PasarBaru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.


Pasalnya, Werli Wiliem Siregar yang dikonfirmasi terkait keberadaan dugaan limbah PKS Mini PT Mekar Jaya Sawit (MJS) yang berproduksi pengolahan minyak sawit milik Iwan terkesan alergi dengan wartawan.


Saat wartawan yang beberapa kali melakukan konfirmasi terkait dugaan limbah PKS Mini PT MJS, Werli Wiliem Siregar selalu bungkam. Bahkan menurut warga, oknum kades dan, Iwan pemilik PKS Mini PT MJS ada hubungan kedekatan. Sehingga, Werli Wileam terkesan tutup mata akan keresahan warganya.


Dari pemberitaan sebelumnya, menurut informasi dirangkum wartawan ijin pengolahan PKS Mini PT MJS yang sudah berproduksi kurang lebih 3 (tiga) tahun itu hingga sampai saat ini terus menjadi sorotan dan pertanyaan warga.


Sebab, warga merasa terganggu dengan limbah milik PT MJS yang diduga dibuang langsung ke areal tanah ladang warga. Bahkan air limbah yang berwarna coklat kehitaman dan menimbulkan aroma tidak sedap terkesan adanya pemberiaran dari aparat desa dan kecamatan maupun kabupaten.


Sebagaimana diketahui, Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.


Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.


Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.


Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.


Terkait dugaan limbah milik PT MJS, Iwan selaku pengelola pabrik membantah jika pihaknya telah melakukan pencemaran lingkungan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Asahan Bersama Pemkab Asahan, Bulog, dan Pelaku Usaha Gelar Pasar Murah
Kepala Desa Baru Pimpin Upacara di SDN 106178, Ajak Siswa Prioritaskan Pendidikan
Gawat,! Kader Gus Irawan Pasaribu di Laporkan GAPERTA ke Polres Tapsel,Diduga Rambah Hutan Lindung,Jual Nama Prabowo dan Intimidasi Babinsa
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab, Damai, Penuh kepedulian
Bupati Jon Firman Pandu langsung Tinjau Pasar Bukit Sileh
Gerakan SEBAYA Tahun Ajaran Baru 2025-2026,Saipullah Nasution : Ayah Wajib Antar Anak Sekolah di Madina
komentar
beritaTerbaru