Minggu, 08 Juni 2025

Galian C Ilegal di Jalan Ampera Terus Beroperasi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 26 Januari 2024 08:24 WIB
Galian C Ilegal di Jalan Ampera Terus Beroperasi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Istimewa

Deliserdang I Sumut24.co
Aktifitas galian C Ilegal di Jalan Ampera di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara terus beroperasi tanpa henti. Aktifitas galian c yang merusak lingkungan dan pencemaran udara tersebut seakan-akan tak tersentuh dengan hukum serta sudah merugikan negara, sehingga kita meminta aparat penegak hukum seperti Polda Sumut, Kapolres Deliserdang, Pemkab Deliserdang termasuk Kapolsek Batangkuis agar segera menindak tegas para pelaku galian c ilegal tersebut, tegas Pengamat Lingkungan Hidup Dony Sastra kepada Wartawan, Kemarin.


Menurutnya, Galian c ilegal tersebut jelas sudah merusak lingkungan serta merugikan masyarakat, karena masyarakat sekitar hanya mendapatkan dampaknya seperti debu yang dikhawatirkan bisa menyebabkan ISPA, ucapnya.

Apalagi, sesuai dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Begitu juga perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah," sebutnya.


Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C ini kan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelasnya.

penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)." red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap Penimbunan BBM Subsidi
Penutupan Tambang Emas di Kota Nopan: Langkah Tegas atau Sekadar Pencitraan?
Lagi, Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Mobil Pribadi Disulap Mampu Angkut 1.000 Liter BBM
Ini Produk Ilegal Makanan Binatang PT. Medan Canning, F.RTMM.K.SPSI Diduga Mengetahui Tidak Melapor
Hendry Ch Bangun Dipecat dari PWI, HPN di Kalsel Diklaim Ilegal
Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jalan Pakam-Siantar Diamankan, Pelaku Diduga Telah Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru