Kamis, 15 Oktober 2026

ICMI: Hukum Mati Pelaku Seksual Pada Anak

Administrator - Kamis, 19 Mei 2016 09:17 WIB
ICMI: Hukum Mati Pelaku Seksual Pada Anak

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menilai kejahatan seksual adalah peristiwa luar biasa yang menggambarkan kerusakan moral bangsa. ICMI mendesak hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Hukuman mati adalah hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pada anak,” ungkap Dr Sri Artuti Bukhari Wakil Ketua ICMI dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/5).

ICMI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan hukuman kebiri kepada pelaku berdasarkan rekomendasi Menkes dan Perhimpunan Pengurus Pusat Dokter Spesialis Kodekteran Jiwa Indonesia (PP-PDSJKI). Selain itu hukuman itu mempunyai dampak dan efek samping psikologis, kejiwaan dan soaial bagi yang terkena hukuman tersebut.

“Jika menerbitkan Perppu maka harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendesak Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi sarjana maupun remaja lulusan SMU, agar tidak lagi terjadi kerusuhan sosial, maupun kejahatan seksual yang disebabkan oleh tingginya pengangguran,” tegasnya.

ICMI juga meminta pemerintah meminimalisasi penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual tersebut dengan memberangus peredaran narkoba setuntas-tuntasnya. Selain itu membatasi minuman keras beralkohol, dan menutup tayangan pornografi dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Kementerian Kominfo lebih gencar memblokir situs-situs pornografi, konten-konten internet dan teknologi informasi yang membuat konten pornografi dan kejahatan seksual,” ungkapnya.

ICMI berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi keras terhadap stasiun TV jika menyiarkan acara berkonten dewasa pada jam tayang yang dapat disaksikan usia anak-anak.

“Komitmen ICMI adalah ingin ikut serta menumpas habis kejahatan seksual terhadap seksual terhadap anak-anak dengan jajaran organisasi wilayah hingga kecamatan,” tutupnya.

Selain Sri, hadir dalam jumpa pers itu Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja Dr. Andi Yuliani Paris dan Anggota Dewan Pakar ICMI, Ketua bidang profesional tenaga kerja Bimo Sasongko, BSAE, MSEIE, MBA.(dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
komentar
beritaTerbaru