Rabu, 01 April 2026

Hukum Ganti Kelamin dalam Islam Menurut Fatwa MUI

Administrator - Kamis, 13 Februari 2020 14:45 WIB
Hukum Ganti Kelamin dalam Islam Menurut Fatwa MUI

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Ganti kelamin saat ini menjadi hal yang sangat mudah diperoleh tiap orang. Beberapa negara bahkan menawarkan kemudahan memperoleh gender yang diinginkan, karena alasan medis maupun sebab lainnya.

Dengan kemudahan tersebut, sebetulnya bagaimana Islam memandang ganti kelamin? Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh menjawabnya dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

“Bisa jadi panduan untuk masyarakat dan para pihak,” kata Asrorun yang juga dikenal sebagai ulama, akademisi, dan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Asrorun, Komisi Fatwa MUI telah menyampaikan fatwa terkait ganti kelamin yang ditetapkan pada Juli 2010. Fatwa tersebut membedakan pergantian dengan penyempurnaan alat kelamin. Pergantian alat kelamin hukumnya haram, sedangkan penyempurnaan dengan alasan medis diperbolehkan. Berikut penjelasan lengkapnya,

A. Pergantian Alat Kelamin 1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram

2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin 1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan

2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1 diperbolehkan

3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata

4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut

5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Minta PBB Investigasi Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru