Kamis, 12 Februari 2026

Sekda Solok Sosialisasikan Perda Pemprov Sumbar No 17 Tahun 2018 Tentang Nagari

Administrator - Selasa, 17 Desember 2019 13:48 WIB
Sekda Solok Sosialisasikan Perda Pemprov Sumbar No 17 Tahun 2018 Tentang Nagari

 

Baca Juga:

AronSuka I Sumut24

Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM membuka sosialisasi peraturan daerah provinsi Sumatra Barat nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari,acara berlangsung di ruang Solok Nan Indah

Tampak hadir Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM,Kepala DPMD Prov. Sumbar Drs. H. Syafrizal, MM,Kepala DPMN Kab. Solok Si Is, SP, MM,Wakil Ketua LKAAM Kab. Solok Reflidon,Narasumber Drs. H. Rusdi Lubis. Msi – Dr. Kurniawarman. SH. MH – Dr. Yulizal Yunus dan Diikuti oleh Kepala SKPD, Wali Nagari, Ketua BMN, Bamus, LKAAM, Niniak mamak

Kepala DPMD Prov. Sumbar dalam sambutannya menyampaikan Perda No. 7 Provinsi Sumatera Barat tentang nagari mengajak Nagari berpemerintahan adat salingka Nagari

Desa adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka lahirlah Perda No. 7 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi pemerintah kab/kota untuk membuat perda yang mengatur Nnagari sebagai adat salingka nagari

Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar ini merupakan salah satu cara untuk menyamakan persepsi tentang nagari adat

Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai lebih, sehingga menjadi payung hukum dan pedoman bagi nagari dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai yang berkembang di nagari

Pada kesempatan tersebut ia Mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk dapat memaknai dan memahami isi dari perda ini. Untuk menjamin keberlangsungan pembangunan desa/nagari, pemerintah selama ini juga sudah memberikan dana desa/nagari dan pendamping desa/nagari

Dengan adanya perda ini, sudah ada dilahirkan beberapa nagari adat sebagai percontohan di kab/kota Prov. Sumbar

Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok dalam sambutannya menyampaikan Berharap melalui sosialisasi ini adanya tindak lanjut berkaitan dengan nagari adat ini. Kabupaten Solok akan berusaha untuk mengikuti jejak kab/kota lain yang sudah mengimplementasikan pelaksanaan perda ini dengan membentuk nagari adat percontohan

Kepada SKPD terkait, kita akan usulkan kepada Bupati berkaitan dengan pembentukan nagari adat ini, serta memusyawarahkan mengenai hal-hal terkait berkitan dengan perda ini untuk pelaksanaan kedepannya.Kita juga akan belajar ke nagari adat percontohan yang sudah ada

Kita akan maksimalkan tugas dan fungsi tokoh-tokoh adat di nagari. Ninik mamak diharapkan sekali sebagai perantara antara pemerintahan dengan lembaga lainnya.(Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ade Jona: HIPMI Sumut Harus Rendah Hati dan Jadi Solusi Ekonomi Daerah
Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Hotel Lancar, Masyarakat Dihimbau Waspada
Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Rektor : Jadilah Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
komentar
beritaTerbaru