Kamis, 20 Agustus 2026

Gatot Dieksekusi ke Sukamiskin

Administrator - Rabu, 13 April 2016 07:02 WIB
Gatot Dieksekusi ke Sukamiskin

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujonugroho dieksekusi dari tahanan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan kemarin malam dengan pengawalan ketat petugas KPK.

“Tadi malam sudah dipindahkan, dikawal petugas KPK,” tegas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib, Selasa (12/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus suap hakim PTUN Medan Gatot dan istri mudanya, Evi Susanti, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Gatot mendapat vonis 3 tahun, sementara istri mudanya hanya 2,5 tahun.

Eksekusi Gatot dari penjara khusus koruptor di Jalan Jenderal Besar AH Nasution sekira pukul 22.00 WIB. Menurut Agus, saat tiba di LP Sukamiskin, Gatot langsung diperintahkan untuk mengisi administrasi dan dijebloskan ke ruang tahanan. “Di mana- mananya, yang jelas di Lapas Sukamiskin,” ujarnya.

Seperti kebanyakan tahanan baru lainnya, Gatot mesti melalui masa perkenalan atau orientasi dengan penghuni lainnya. “Gatot boleh dijenguk juga asal sesuai jam besuk,” ucapnya.

Diketahui, Gubernur Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus, di antaranya kasus suap hakim PTUN Medan dan kasus suap pengesahan APBD Sumut. Sejauh ini baru satu kasus yang telah selesai persidangannya di Pengadilan Tipikor. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus
Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk, 20,35 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan di Lubuk Pakam
Bank Sumut Hadirkan Smartcash, Dukung Transformasi Digital Transportasi Publik BRT Mebidang
PLN UID Sumut Jaga Keandalan Listrik HUT RI ke-81, 3.069 Personel Disiagakan 311 Lokasi
FMIPA Unimed Dan UKM Kristen Protestan Sepakati Evaluasi Koordinasi Pelaksanaan Ibadah PKKMB 2026
komentar
beritaTerbaru