Sabtu, 27 Juni 2026

Nippo Corporation Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Rp 1 Miliar

Administrator - Selasa, 05 Desember 2023 08:06 WIB
Nippo Corporation Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Rp 1 Miliar

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).

Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin oleh Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, Senin (4/12) di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346714 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan Nomor AHUAH.01.03-0346719). Pengambilalihan saham tersebut, telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja yaitu pada tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30 Agustus 2021.

Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021. Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi..

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro' wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
Sekda Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Turun Tangan, Pembangunan Huntap Palopat Pijor Koling Dikebut
Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana Arisan, Pengelola Bantah Tudingan Peserta
komentar
beritaTerbaru