
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
sumut24.co MedanKementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utaramemberikan apresiasi sekaligus pujian atas langkah konkret Wali Kota Medan, Ric
kotaTercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang ProgramKepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi (9%).
Baca Juga:
Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan. Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.
Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).
Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya 8 perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.
Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 Penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya. Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU. (red-1)
sumut24.co MedanKementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utaramemberikan apresiasi sekaligus pujian atas langkah konkret Wali Kota Medan, Ric
kotaBupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
kotaMajelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat
kotaPemko Lhokseumawe Peringati hari santri Nasional dilapangan hiraq..
NewsPemkab Solok Percepat Penyelesaian Lahan Parkir RSUD Arosuka, Target Rampung Tahun 2026
kotaBupati Solok Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Dorong Penguatan Ekonomi Antar Daerah
kotaKapolda Sumut Hadiri Hari Santri Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren
kotaPolda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
kotaTerlibat Jual Beli 1 Kg SabuPersonel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai
kotaTim Satgas Pangan Gabungan Cek Harga Beras di MedanTemukan Tidak Sesuai HET
kota