Senin, 06 April 2026

KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance

Administrator - Kamis, 07 September 2023 11:32 WIB
KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co

JAKARTA| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12KPPU-W2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US. Inc. oleh Pon Holdings B V di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (07/09/2023).

Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini berawal dan akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V atas saham Dorel Finance US. Inc pada tahun 2021. Pon Holdings BV merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.

Sementara Dorel Finance US Inc merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports & Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akusisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan peraturan Pon Holdings B.V memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi. Sesua ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner, Guntur S Saragih dan di damping oleh Komisioner, Yudi Hidayat dan Komisioner, Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin (11/09/2023) dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Silaturahmi CEO Sumut24 Group dengan Pimpinan Prima TPK dan BNCT, Apresiasi Layanan Container Berbasis Digital
Warga Dairi Keluhkan Jalan Nyaris Putus, Kajiman Sihotang Minta Perhatian Pemerintah.
Ketum PB Pendawa Indonesia Jalin Sinergi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumut
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
komentar
beritaTerbaru