Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
kota
Baca Juga:
Sumsel I Sumut24.co
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi tambang minyak liar atau illegal drilling yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Namun, Kadin Sumsel menekankan bahwa legalisasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum Kadin Sumsel, H. Affandi Udji, mengatakan aturan mengenai penambangan sumur tua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 1/2008. Namun terbatas hanya pada penambangan oleh rakyat melalui koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sumur-sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970.
Wilayah kerja migas di Indonesia ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme tender di Kementerian ESDM. “Kegiatan hulu migas tersebut dijamin dalam kontrak kerjasama antara negara dan perusahaan migas dalam negeri maupun luar negeri. Pertamina juga berkontrak dengan negara dalam pengelolaan wilayah kerja migas.” Kata Affandi kepada media usai menjadi narasumber dalam sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2023 di Ballroom OJK Regional 7 Sumbagsel, Selasa (14/3).
Mantan Ketum HIPMI Sumsel ini menambahkan untuk legalisasi kegiatan penambangan illegal ini, Kadin Sumsel menekankan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam dari semua aspek, seperti hukum, teknis, komersial, dan aspek lain yang terkait, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Sebagai contoh, dalam tambang batubara, ada peraturan mengenai “tambang rakyat”.
“Kemungkinan pengeboran minyak rakyat juga bisa dibuatkan peraturan yang memayunginya, namun perlu kajian mendalam dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini,” tegasnya.
Kadin Sumsel, lanjutnya, mendukung segala upaya untuk menimbulkan efek positif dari kegiatan tambang minyak rakyat ini dan seyogyanya pemerintah dapat mengakomodasi keinginan dan dilakukan pembinaan-pembinaan melalui BUMN/BUMD Migas yang ada saat ini sehingga tercipta suatu mutual cooperation antara penambang, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BUMN/BUMD Migas.
“Kadin bersedia berpartisipasi untuk melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini,” jelas uji
Affandi berharap agar legalisasi tambang minyak rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan daerah setempat.
“Semoga dengan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” pungkasnya.red
Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
kota
Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP&rdquo
kota
GREAT Institute ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan
kota
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
kota
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
kota
Menuju Generasi Emas 2045 Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUDKabupaten.
kota
Polrestabes Medan Sikat 147 "Rayap Besi" dan Narkoba
kota
SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit
kota
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DISANDERA UTANG
kota