Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
JAMBI I Sumut24.co Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, M. Navid, SH angkat bicara terkait revisi kepengurusan Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) masa bakti 2018-2023, Rabu (07/12/2022) sore.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya sangat itu tidak tepat.
“Keputusan Gubernur Sumut sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dari Karang Taruna. Mekanisme pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, yakni Temu Karya,” kata Navid.
Dalam Temu Karya itu, kata Navid, pembentukan kepengurusan melalui mekanisme formatur. Kemudian, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada Pengurus Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“SK yang diterbitkan oleh Gubernur Sumut itu, tidak diakui Pengurus Nasional Karang Taruna. Dedi Dermawan, tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah,” kata Navid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Nasional Karang Taruna.
Untuk diketahui, SK Gubernur Sumut itu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan menyatakan bahwa keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang berpotensi membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.
“Dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Sumut itu tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai pembina umum,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di Tanah Air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan.red
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota