Kamis, 20 Agustus 2026

Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

Administrator - Rabu, 16 November 2016 03:57 WIB
Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Gubernur DKI Jakarta atau biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran.

Keputusan ini dibuat murni didasari pertimbangan hukum bukan karena adanya tekanan masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

“Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2016).

Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional. “Maka kita perlu tegakkan permasalahan ini pada permsalahan hukum,” ucapnya. (okz/w07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Jaga Keandalan Listrik HUT RI ke-81, 3.069 Personel Disiagakan 311 Lokasi
FMIPA Unimed Dan UKM Kristen Protestan Sepakati Evaluasi Koordinasi Pelaksanaan Ibadah PKKMB 2026
Srikandi PLN UIP SBU Gelar Health Talk Bersama RS Regina Maris, Dorong Pegawai Peduli Kesehatan Kulit
Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026 : Lahirkan Bibit Unggul, Jadikan Agenda Tahunan Olahraga
Piala Dandim 0208/Asahan Resmi Ditutup, Semangat Sportivitas dan Persatuan Menjadi Hadiah Terbesar
Solidaritas Ormas Gelar Aksi Penggalangan Donasi untuk Korban Gempa Flores
komentar
beritaTerbaru