Sabtu, 27 Juni 2026

Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

Administrator - Rabu, 16 November 2016 03:57 WIB
Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Gubernur DKI Jakarta atau biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran.

Keputusan ini dibuat murni didasari pertimbangan hukum bukan karena adanya tekanan masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

“Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2016).

Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional. “Maka kita perlu tegakkan permasalahan ini pada permsalahan hukum,” ucapnya. (okz/w07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru