Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Jakarta I Sumut24.co Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional.
Baca Juga:
Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdangâ€, ujar Heru.
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“.
Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.red
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News