Kamis, 09 Juli 2026

Kepemilikan Asing di Industri Bahan Baku Obat Bisa Sampai 100 Persen

Administrator - Kamis, 14 Januari 2016 06:45 WIB
Kepemilikan Asing di Industri Bahan Baku Obat Bisa Sampai 100 Persen

JAKARTA|SUMUT24 Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pemerintah akan membuka kesempatan bagi pemodal asing untuk memiliki saham hingga 100 persen di industri hulu farmasi.

Baca Juga:

“Kalau asing bisa masuk memproduksi di hulu untuk bahan baku obat kan lebih bagus. Sehingga, dengan sendirinya kita mengurangi importasi bahan baku obat tersebut,” kata Saleh, Rabu (13/1).

Dia mengatakan, selama ini sebanyak 90 persen bahan baku obat masih didatangkan dari impor.

Saleh menambahkan, pihaknya dan kementerian terkait akan menyelesaikan deregulasi tentang PMA itu sepekan ke depan. Dengan begitu, lanjut Saleh, pada pekan depan sudah bisa dikeluarkan regulasinya dalam paket kebijakan ekonomi. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2014, industri bahan baku obat dan industri obat jadi, maksimal kepemilikan asingnya yaitu 85 persen.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, juga menyampaikan pemerintah bakal melonggarkan porsi asing di bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Deregulasi PMA di bidang usaha pariwisata dan ekonomi ini akan diumumkan dua pekan lagi.(net)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Stok Beras Aman, Bulog Siapkan Cadangan hingga Enam Bulan
Wali Kota Tanjungbalai dan Demokrat Perkuat Kolaborasi Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Kepedulian Lingkungan
Dokter PPDS FK USU Jalani Pengabdian di Nias Utara, Ungkap Tantangan Layanan Kesehatan
Wakil Bupati Asahan Dukung Penuh Jamda XI Pramuka Sumut, Wadah Lahirkan Pemuda Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin
Resmi Dimulai! Bupati Madina Saipullah Nasution Canangkan Bedah 505 Rumah, Target 5.000 Unit Selama Era Prabowo
Pesan Tegas Wabup Paluta Saat Lantik 6 Pejabat: Buktikan Amanah dengan Kinerja, Bukan Sekadar Jabatan
komentar
beritaTerbaru