Rabu, 13 Mei 2026

Ini Syarat Anak Sekolah Bisa Dapat BLT Rp3,4 Juta

Administrator - Selasa, 12 Januari 2021 04:19 WIB

Jakarta I Sumut24.co Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau dana Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Baca Juga:

 

Bantuan yang bertujuan untuk meringankan dampak Covid-19 ini, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

Dengan rincian sebagai berikut:

– Pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan;

– SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan;

– SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Penyaluran BLT bagi para pelajar akan terbagi menjadi 4 kali masa pencairan dalam satu tahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan BLT ini dapat diambil melalui Bank BUMN yang dirujuk oleh pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Dilansir dari SINDONEWS.com, terdapat beberapa syarat untuk mencairkan dana tersebut, antara lain sebagai berikut:

1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sekadar informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
KGSI di USU, Bertemunya Gagasan dan Kreativitas Mahasiswa Bersama Najwa Shihab dan Dubes Australia
Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru