Rabu, 27 Mei 2026

KPU Medan Tak Layani Hak Pilih Penyintas Covid-19 Kategori Berat

Administrator - Senin, 30 November 2020 13:17 WIB
KPU Medan Tak Layani Hak Pilih Penyintas Covid-19 Kategori Berat

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Dari hasil rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bersama Satgas Covid-19 serta sejumlah rumah sakit rujukan, penyintas Covid-19 dengan kategori berat tidak akan dilayani penggunaan hak pilihnya.

Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan, sesuai PKPU 6/2020, KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih, termasuk penderita Covid-19.

Namun, penderita dengan kategori berat yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit kemungkinan besar tidak akan dilayani.

“Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita Covid-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang,” katanya, Senin (30/11).

Menurut Rinaldi, pelayanan akan diberikan oleh petugas KPPS terdekat tempat di mana pemilih berada atau dirawat. Sebelum bisa dilayani, yang bersangkutan harus mempunyai surat pindah memilih, yang diurus kerabat atau keluarga. Surat pindah memilih bisa diurus ke KPU Medan.

“Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB,” terangnya.

Selain itu, Rinaldi menjelaskan bahwa perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi baik itu di rumah maupun di tempat isolasi. Petugas KPPS terdekat akan memberikan pelayanan.

“Di setiap TPS, sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor dengan diwakili kerabat atau keluarganya,” jelasnya.

Rinaldi menuturkan, ada beberapa opsi yang muncul dalam koordinasi bersama rumah sakit kemarin, pertama kalau hanya satu orang akan didatangi langsung. Apabila kondisinya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili oleh perawat.

“Tapi kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan, pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya,” tandas Rinaldi.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru