Selasa, 28 Juli 2026

JPPR Sumut: Temukan Program Pemko Binjai Dipakai Istri Walikota Dimasa Kampanye

Administrator - Selasa, 10 November 2020 03:08 WIB
JPPR Sumut: Temukan Program Pemko Binjai Dipakai Istri Walikota Dimasa Kampanye

MEDAN I Sumut24.co Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat(JPPR) Sumatera Utara menduga ada upaya pemanfaatan program Pemko Binjai yang dilakukan oleh Istri Walikota Binjai dalam masa kampanye, sebagaimana diketahui bahwa Istri Walikota Binjai tersebut turut serta dalam kontestasi pilkada Kota Binjai dengan nomor urut 2 (dua), hal ini tentu menjadi perhatian bersama bahwa dengan mudahnya istri petahana dua periode tersebut memanfaatkan program pemerintah Kota Binjai dalam berkampanye untuk meraih dukungan dari masyarakat. dalam pantauan kami, adapun Program pemerintah Kota Binjai yang dimanfaatkan oleh Istri Walikota adalah terkait himbauan pernikahan dini oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPPKB), penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, sangat jelas dalam baliho yang tersebar di jalan Gatot Subroto kecamatan Binjai Kota misalnya baliho dengan himbauan penundaan nikah dini yang terpasang di seberang rumah dinas Walikota ditulis angka 2(dua) berwarna merah, menurut kami bahwa angka dua itu mengindikasikan nomor urut pasangan Calon Walikota Binjai Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun. Kedua baliho tersebut (himbauan penundaan nikah dini dan penghapus denda administrasi PBB) sama-sama bertuliskan angka dua dan berwarna merah, apa maksudnya baliho tersebut dengan tulisan angka dua dan diberi tanda merah kalau tidak sebagai ajang kampanye. Ungkap Darwin Sipahutar, Sebagai Koordinator Wilayah JPPR Sumut.

Baca Juga:

Oleh karenanya kami meyakini jika kedua Dinas tersebut dan seluruh ASN nya tidak netral dalam pilkada Kota Binjai 9 Desember mendatang, adanya keterlibatan dinas yang bersangkutan dalam mendukung istri Walikota Binjai itu terlihat setiap baliho yang dipasang atas nama program pemko memakai gambar istri Walikota yang juga sebagai calon Walikota. Kalau ini benar adanya dukungan dari ASN dilingkungan Pemko Binjai maka sudah selayaknya ASN dari dua dinas tersebut melanggar aturan tentang netralitas ASN dan melanggar kode etik ASN. Terang Darwin Sipahutar

Disamping itu paslon no urut 2 harus berhenti menggunakan program pemko Binjai untuk kegiatan kampanye, Istri Walikota Binjai dua periode tersebut memanfaatkan posisinya sebagai istri walikota dengan memanfaatkan program yang bermuatan kampanye dan sebagai media pencitraan, begitu juga halnya dengan Walikota Binjai berhentilah menggunakan relasi kekuasaan untuk mempromosikan istri melalui program pemko dalam meraih simpati masyarakat dengan cara melanggar UU Pilkada. Bener Darwin Sipahutar

Pastinya larangan itu kan sudah diatur, terkhusus larangan pejabat negara atau daerah memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilihterpilih, ” Lalu kemudian, Pasal 188 menyebutkan, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”

Jika pelanggaran ini terus dilakukan, Bawaslu Kota Binjai harus bersikap tegas dan punya keberanian untuk menindak pelanggaran tersebut, kami melihat bahwa selama ini Bawaslu Kota Binjai menutup mata dan membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh istri Walikota tersebut selama masa kampanya dengan memanfaatkan program pemko Binjai, kami mendorong Bawaslu Kota Binjai untuk melakukan penindakan, masalahnya pelanggaran itu ada di depan mata, kok malah dibiarkan begitu saja, apa Bawaslu Kota Binjai takut terhadap istri Walikota itu. Tutup Darwin Sipahutar.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina H. Syahrir Nasution: Jika Pemerintah Terus Abai, Rakyat Siap Perjuangkan Bergabung ke Sumatera Barat
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Pangdam I/Bukit Barisan Telusuri Seluruh Ruangan Makodim 0212/Tapsel, Tinggalkan Pesan Menggetarkan untuk Prajurit
Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungi Makodim 0212/Tapanuli Selatan, Apresiasi Loyalitas Prajurit Saat Hadapi Bencana
Pangdam I/Bukit Barisan 'Suntik' Semangat Prajurit Kodim 0212/Tapsel: Jadilah Prajurit Profesional yang Selalu Hadir untuk Rakyat
komentar
beritaTerbaru