Medan | Sumut24.co
Atas dasar UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta Perintah Lisan Kapolsek Medan Timur tanggal 21 April 2020 Perihal Pembagian Sembako kepada Warga yang Kurang Mampu di Wilkum Polsek Medan Timur.
Pelakaanaan kegiatan pembagian Bantuan Sosial (Baksos) berupa sembako kepada warga kurang mampu dilaksanakan di 3 (tiga) Kelurahan pada hari, Rabu (22/4/2020), pagi pukul 09.30 WIB, diantaranya, Kel Sidodadi Medan Timur, Kel Glugur Darat II Medan Timur, Kel PBrayan Darat II Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arufin SH kepada wartawan mengatakan, dalam giat tersebut personel pelaksana, Kanit Intel M. Timur, Kanit Binmas M. Timur, Panit II Binmas M. Timur, Bhabinkamtibmas M. Timur dengan sasaran warga yang kurang mampu akibat dampak Covid-19 sebanyak 30 KK.
“Sasaran pembagian bantuan sosial berupa paket sembako kita serahkan kepada warga yang kurang mampu,” ungkap Kompol Mhd Arifin SH.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News