Selasa, 26 Mei 2026

Komisi III Kritisi Kinerja BP2RD dan Dinas Koperasi

Administrator - Rabu, 15 April 2020 15:07 WIB
Komisi III Kritisi Kinerja BP2RD dan Dinas Koperasi

Komisi III Kritisi Kinerja BP2RD dan Dinas Koperasi

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Medan) mengkritisi kinerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (14/4).

Kritikan ini disampaikan Ketua Komisi III, Rizky Lubis dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Medan 2021 yang dilakukan secara teleconference dengan Pemko Medan,  terkait dengan peningkatan status Kota Medan menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Rizki mengemukakan pada BP2RD, masih banyak pengusaha yang enggan memasang tapping box di lokasi usaha. Padahal seharusnya pengusaha mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko Medan.

“Kami juga menanyakan apa penyebab turunnya pad dari pajak air bawah tanah dan pajak parkir. Pajak air bawah tanah turun hingga 12 persen. Sedangkan pajak parkir dari Rp 37 miliar turun jadi Rp 35 miliar,” tanya Rizki Lubis yang didampingi beberapa anggota Komisi III, diantaranya Abdul Rahman, Rudiawan Sitorus dan Irwansyah.

Rizki juga meminta agar BP2RD belajar dari Kota Surabaya yang sudah tertib menggunakan tapping box dan memiliki aplikasi, sehingga lebih maksimal hasil pajaknya.

Selain mengkritisi BP2RD), Komisi III juga menyoroti kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.

“Apa program Dinas Koperasi dan UMKM, sepertinya tak ada progres. Jangan buat kegiatan secara seremonial saja, harus ada dilakukan perubahan-perubahan dari segi pemasaran,”kata Rizki.

Politisi Golkar ini berharap, adanya keterbukaan untuk pajak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih mendalami pokok-pokok pikiran yang sudah disampaikan DPRD Medan.

Menjawab soalan itu, Kepala BP2RD Suherman mengakui, pihaknya belum maksimal melakukan penertiban tapping box dan akan mempelajarinya di Kota Surabaya.

“Pekan depan kami akan mengunjungi Kota Surabaya, belajar bagaimana membuat aplikasi ini sehingga pendapatan pajak bisa lebih maksimal,” kata Suherman.

Dia menambahkan, turunnya pad dari pajak air di bawah tanah karena ada peraturan dari kementrian, bahwasanya air di bawah tanah tidak diperbolehkan.

“Mengenai pajak parkir, kami akan berupaya lebih maksimal lagi,”kata Suherman. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SNBT 2026 Diumumkan, 6.023 Peserta Berhasil Menjadi Calon Mahasiswa Unimed
Viral di Toba, Papan Bunga di Depan Polres Toba Jadi Sorotan Publik
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat
Bakopam Sumut Terima Bantuan Hewan Kurban dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya dalam Mewujudkan Toba Mantap
PLN Sumut Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan, 4,8 Juta Pelanggan Kembali Menyala
komentar
beritaTerbaru