Selasa, 26 Mei 2026

Tertibkan Parkir Liar di Kota Medan Dishub Gembosi Ban Belasan Mobil, Polisi Keluarkan Surat Tilang

Administrator - Kamis, 05 Maret 2020 15:10 WIB
Tertibkan Parkir Liar di Kota Medan  Dishub Gembosi Ban Belasan Mobil, Polisi Keluarkan Surat Tilang

Tertibkan Parkir Liar di Kota Medan Dishub Gembosi Ban Belasan Mobil, Polisi Keluarkan Surat Tilang

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan kembali menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Kamis (5/3).

Petugas Dishub dan kepolisian melakukan penggembosan ban dan penilangan, guna memberikan efek jera bagi pengemudi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

Adapun lokasi parkir liar yang ditertibkan meliputi Jalan Perdana (Pajak Hindu), Jalan Dipenogoro, dan Jalan Kejaksaan.

Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban turut dibantu aparat Satlantas Polrestabes Medan.

Lokasi penertiban pertama di Jalan Perdana (Pajak Hindu), petugas gabungan menggembosi ban 7 mobil yang parkir tidak sesuai rambu jalan.

Sementara aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap pemilik dua mobil yang tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi.

Setelah dari Jalan Perdana, tim bergerak menuju Jalan Dipenogoro. Di tempat tersebut, tim gabungan mengembosi 1 mobil yang parkir di bahu jalan.

Terakhir, tim gabungan menelusuri Jalan Kejaksaan dan mendapati 4 mobil parkir di bahu jalan. Petugas pun mengambil tindakan serupa dengan menggembosi mobil-mobil tersebut.

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan penegakan peraturan sekaligus sebagai upaya untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Medan.

Pasalnya, masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan sejumlah parkir liar yang menghambat kelancaran lalu lintas.

Dikatakan Iswar, masalah parkir di Kota Medan akan menjadi masalah serius ke depannya jika tidak segera diatasi. Sebab, jumlah kendaraan terus bertambah, sedangkan ruas badan jalan tidak mengalami penambahan.

“Tindakan ini kami lakukan sesuai arahan yang diinstruksikan Plt Wali Kota, untuk menertibkan parkir liar yang sering menyebabkan kemacetan. Selain itu, kami juga kerap mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketenangan, serta kenyamanan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan hal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pemko Medan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta parkir kendaraan sesuka hati, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Karena itulah, dalam penertiban ini, Dishub tak cuma melakukan penggembosan, tapi juga menggandeng kepolisian untuk penilangan.

“Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, selain upaya mengurai kemacatan, juga mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota,” ungkapnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya dalam Mewujudkan Toba Mantap
PLN Sumut Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan, 4,8 Juta Pelanggan Kembali Menyala
Rakorpem Bulan Mei 2026 : Satukan Langkah Perkuat Tata Kelola, Dukung Program Prioritas Nasional di Asahan
Perkuat Kolaborasi, PLN Bersama Pemda Dan Forkopimda Kawal Penyelesaian PLTA Peusangan
Pimpin Apel Terakhir, Walman Girsang Pamit Jelang Purna Tugas dari Pemko Tanjungbalai
Plh Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Car Free Day Bersama Warga
komentar
beritaTerbaru