Selasa, 26 Mei 2026

Pembangunan Hotel Tetap Berlanjut, Grand Central Abaikan Stanvas dari DPRD Medan

Administrator - Senin, 02 Maret 2020 15:03 WIB
Pembangunan Hotel Tetap Berlanjut, Grand Central Abaikan Stanvas dari DPRD Medan

Pembangunan Hotel Tetap Berlanjut, Grand Central Abaikan Stanvas dari DPRD Medan

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Managemen atau pihak kontraktor pembangunan Hotel Grand CentralGrand di Jalan Merak Jingga, Medan membandal. Pasalnya, pembangunan hotel di atas lahan Pemprov Sumut itu tetap berjalan meski telah menyalahi izin. Padahal DPRD Medan telah merekomendasikan untuk dilakukan stanvas atau pemberhentian sementara pembangunan sampai proses perizinan terpenuhi.

Stanvas sendiri direkomendasikan oleh Komisi IV DPRD Medan karena izin dengan pembangunan hotel tidak sesuai. Berdasarkan izin bangunan hotel hanya 9 lantai, sedangkan kenyataannya bangunan yang dibangun mencapai 13 lantai.

Hal ini diketahui saat Komisi IV DPRD Medan mengunjungi lokasi pembangunan di Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (2/3).

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton yang memimpin kunjungan tersebut.

Reni Maisarah dan Marihot Manullang mewakili pihak pengembang hanya tertunduk lesu mendengar ucapan dari Paul Mei Anton.

Paul mengatakan dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat kembali. Diketahui, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.

Anggota Komisi IV, Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.

“Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Sekadar mengingatkan, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya dalam Mewujudkan Toba Mantap
PLN Sumut Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan, 4,8 Juta Pelanggan Kembali Menyala
Rakorpem Bulan Mei 2026 : Satukan Langkah Perkuat Tata Kelola, Dukung Program Prioritas Nasional di Asahan
Perkuat Kolaborasi, PLN Bersama Pemda Dan Forkopimda Kawal Penyelesaian PLTA Peusangan
Pimpin Apel Terakhir, Walman Girsang Pamit Jelang Purna Tugas dari Pemko Tanjungbalai
Plh Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Car Free Day Bersama Warga
komentar
beritaTerbaru