Selasa, 28 Juli 2026

Pembangunan Hotel Tetap Berlanjut, Grand Central Abaikan Stanvas dari DPRD Medan

Administrator - Senin, 02 Maret 2020 15:03 WIB
Pembangunan Hotel Tetap Berlanjut, Grand Central Abaikan Stanvas dari DPRD Medan

Pembangunan Hotel Tetap Berlanjut, Grand Central Abaikan Stanvas dari DPRD Medan

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Managemen atau pihak kontraktor pembangunan Hotel Grand CentralGrand di Jalan Merak Jingga, Medan membandal. Pasalnya, pembangunan hotel di atas lahan Pemprov Sumut itu tetap berjalan meski telah menyalahi izin. Padahal DPRD Medan telah merekomendasikan untuk dilakukan stanvas atau pemberhentian sementara pembangunan sampai proses perizinan terpenuhi.

Stanvas sendiri direkomendasikan oleh Komisi IV DPRD Medan karena izin dengan pembangunan hotel tidak sesuai. Berdasarkan izin bangunan hotel hanya 9 lantai, sedangkan kenyataannya bangunan yang dibangun mencapai 13 lantai.

Hal ini diketahui saat Komisi IV DPRD Medan mengunjungi lokasi pembangunan di Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (2/3).

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton yang memimpin kunjungan tersebut.

Reni Maisarah dan Marihot Manullang mewakili pihak pengembang hanya tertunduk lesu mendengar ucapan dari Paul Mei Anton.

Paul mengatakan dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat kembali. Diketahui, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.

Anggota Komisi IV, Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.

“Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Sekadar mengingatkan, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
komentar
beritaTerbaru