Ketua TP PKK Kota menerima audiensi DPC PWKI Kota Pematangsiantar
Ketua TP PKK Kota menerima audiensi DPC PWKI Kota Pematangsiantar
kota
Medan|SUMUT24 Komisi II DPRD Medan meminta Rumah Makan (RM) Lembur Kuring untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di tempat usahanya, karena rumah makan tersebut tidak memiliki Ipal.
Baca Juga:
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan RM Lembur Kuring, Selasa (11/2).
Aulia mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Medan ke RM Lembur Kuring beberapa waktu lalu, ternyata rumah makan tersebut tidak memiliki Ipal.
“Yang ada di situ hanya tarfing atau filter dan bukan Ipal. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil dan air. Memang sampah tidak masuk ke selokan, sementara air dan oil tetap masuk,” katanya.
Komisi II DPRD Medan memberi waktu tiga bulan kepada pihak RM Lembur Kuring, agar memperbaiki Ipalnya. “Dalam pertemuan, mereka (rumah makan) berjanji akan memperbaiki dan kita beri waktu tiga bulan. Setelah tiga bulan, kita bersama tim akan turun kembali mengeceknya, ujarnya.
Menurut politisi Gerindra ini masalah Ipal merupakan amanah Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Bab XV pasal 98 undang-undang itu jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan, pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 M dan paling banyak Rp10 M.
“Artinya dalam UU tersebut kelas sanksinya dan ini harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap UU,” tegas Aulia, politisi dari Dapil II.
Auli mengaku, pihaknya saat ini fokus terhadap persoalan limbah dan upah. Sebab persoalan ini paling banyak terjadi di Medan.
“Dari hasil sidak dan kunjungan yang dilakukan, kedua persoalan ini kerap kali ditemukan. Bahkan dari sidak dan kunjungan itu rata-rata upah pekerja masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK),” katanya. (R02)
Ketua TP PKK Kota menerima audiensi DPC PWKI Kota Pematangsiantar
kota
Pemko menggelar upacara Peringatan Harkitnas ke118 Tahun 2026 di Lapangan Adam Malik
kota
Duka Mendalam Menyelimuti Jajaran Pemerintah Kabupaten Solok.
kota
Pemkab Solok Siapkan Bantuan Bedah Rumah bagi Penderita TBC Desil 1&ndash4
kota
QURBAN DAN EKONOMI SYARIAH YANG MEMBUMI
kota
Indeks Reformasi Birokrasi Kota Pematangsiantar Meningkat, dari 64,17 ke 71,71
kota
Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan
Kota
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
kota
PC PMII Pekanbaru Gaspol! Pelatihan OSIS 2026 Cetak Pemimpin Muda Kreatif Menuju Indonesia Emas
kota
Meriah dan Penuh Haru! MTQ ke58 Tapsel Ditutup, Bupati Gus Irawan Serukan Kebangkitan Generasi Qur&rsquoani
kota