Selasa, 28 Juli 2026

DPRD Medan Minta DPM-PTSP Berikan Data Akurat Terkait Izin Indomaret dan Alfamart

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 15:16 WIB
DPRD Medan Minta DPM-PTSP Berikan Data Akurat Terkait Izin Indomaret dan Alfamart

MEDAN|SUMUT24 Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan didesak untuk memberikan data yang akurat, terkait mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasarmodern tersebut dinilai sudah sangat menjamur.

Baca Juga:

“DPM-PTSP diminta agar tidak tutup mata dengan kedua pasar modern tersebut. Apakah kedua pasar tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai. Karena, dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat”, ujar anggota Komisi III DPRD Medan Suciwati pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan DPM-PTSP yang dipimpin Erwin Siahaan, Selasa (11/2).

Pada rapat tersebut Suciwati mengungkapkan, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil seperti kios dan grosir terkena imbasnya.

Adapun, Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan, bila kehadiran pasar modern bisa banyak berdiri, apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya, tanyanya.

Sementara itu Irwansyah menanyakan, sejauh mana koordinasi DPM-PTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin. Karena, banyak persoalan regulasi seperti izin mendirikan klinik syarat yang perlu ada seperti SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin harus ada. Tetapi, dilapangan banyak yang tak memiliki itu, kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Hendri Duinn menyebutkan, banyak badan usaha seperti cafe dan panti pijat tak ada izinnya. “Banyak usaha yang berdiri dengan satu izin dan satu NPWP. Sejauh mana kapasitas ruang lingkup instansi ini”, tanyanya.

Menanggapi itu, Kepala DPM-PTSP Qamarul Fattah mengaku, sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat membuat pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan mana yang sudah memiliki izin.

“Sejak secara mandiri import data dari aplikasi dengan sistem OSS, kami tidak dapat mendata satu persatu perusahaan yang ada izinnya di Kota Medan. Namun, bila pengusaha melaporkan maka perusahaan tersebut baru tercatat di DPM-PTSP”, jelas Qamarul.

Soal pasar modern Indomaret dan Alfamart, kata Qamarul, izin yang digunakan masih izin yang lama. Dirinya mengakui, pihaknya belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak. Namun, Qamarul Fattah menegaskan, masa berlaku izin usaha yang lama berlaku hingga Juni 2020 mendatang.

Disebutkannya, banyak badan usaha yang masih memakai izin yang lama. Namun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 21 kecamatan Kota Medan terhadap pengusaha untuk mendaftarkan usahanya secara OSS. Bila ada pengusaha yang terlambat dan belum mendaftarkan usaha yang sudah berjalan lama, maka kami akan melakukan pertimbangan dan kajian, jelasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
komentar
beritaTerbaru