Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
MEDAN|SUMUT24 Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan didesak untuk memberikan data yang akurat, terkait mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasarmodern tersebut dinilai sudah sangat menjamur.
Baca Juga:
“DPM-PTSP diminta agar tidak tutup mata dengan kedua pasar modern tersebut. Apakah kedua pasar tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai. Karena, dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekatâ€, ujar anggota Komisi III DPRD Medan Suciwati pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan DPM-PTSP yang dipimpin Erwin Siahaan, Selasa (11/2).
Pada rapat tersebut Suciwati mengungkapkan, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil seperti kios dan grosir terkena imbasnya.
Adapun, Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan, bila kehadiran pasar modern bisa banyak berdiri, apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya, tanyanya.
Sementara itu Irwansyah menanyakan, sejauh mana koordinasi DPM-PTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin. Karena, banyak persoalan regulasi seperti izin mendirikan klinik syarat yang perlu ada seperti SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin harus ada. Tetapi, dilapangan banyak yang tak memiliki itu, kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Hendri Duinn menyebutkan, banyak badan usaha seperti cafe dan panti pijat tak ada izinnya. “Banyak usaha yang berdiri dengan satu izin dan satu NPWP. Sejauh mana kapasitas ruang lingkup instansi iniâ€, tanyanya.
Menanggapi itu, Kepala DPM-PTSP Qamarul Fattah mengaku, sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat membuat pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan mana yang sudah memiliki izin.
“Sejak secara mandiri import data dari aplikasi dengan sistem OSS, kami tidak dapat mendata satu persatu perusahaan yang ada izinnya di Kota Medan. Namun, bila pengusaha melaporkan maka perusahaan tersebut baru tercatat di DPM-PTSPâ€, jelas Qamarul.
Soal pasar modern Indomaret dan Alfamart, kata Qamarul, izin yang digunakan masih izin yang lama. Dirinya mengakui, pihaknya belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak. Namun, Qamarul Fattah menegaskan, masa berlaku izin usaha yang lama berlaku hingga Juni 2020 mendatang.
Disebutkannya, banyak badan usaha yang masih memakai izin yang lama. Namun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 21 kecamatan Kota Medan terhadap pengusaha untuk mendaftarkan usahanya secara OSS. Bila ada pengusaha yang terlambat dan belum mendaftarkan usaha yang sudah berjalan lama, maka kami akan melakukan pertimbangan dan kajian, jelasnya.(R02)
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
kota
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
kota
Medan Sumut24.coGubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumatera Utara untuk terus menj
Politik
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum