Indeks Reformasi Birokrasi Kota Pematangsiantar Meningkat, dari 64,17 ke 71,71
Indeks Reformasi Birokrasi Kota Pematangsiantar Meningkat, dari 64,17 ke 71,71
kota
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon (Gerindra) minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya memfasilitasi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah. Keluhan warga patut disikapi seiring tuntutan Pemko menjadikan Medan bersih dan cantik.
“Masyarakat banyak mengeluhkan minimnya sarana tempat sampah. Sehingga sampah masih banyak berserakan karena ketiadaan tempat sampah,” ujar Sahat Simbolon menyikapi keluhan warga saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke 1 Tahun 2020 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan perjuangan, Minggu, (19/1).
Dikatakan Sahat Simbolon, banyak masyarakat di Medan yang mengeluhkan ketiadaan tempat sampah di lingkungan warga. Sehingga warga tidak tahu hendak membuang sampah kemana. Untuk itu, kata Sahat, Pemko dan kepala lingkungan harus merespon hal itu.
Belum lagi, keluhan warga terkait sampah yang selalu terlambat diangkut dari lingkungan warga sehingga menimbulkan bau busuk.
“Kedua masalah itu harus disikapi ketiadaan tempat sampah dan sampah jarang diangkat. Pemko Medan diharapkan dapat memberikan solusi sehingga kebersihan di Medan dapat terwujud,” tandas Sahat Simbolon.
Pada kesempatan itu Sahat Simbolon juga menyampaikan kepada masyarakat agar mewadahi sampah masing masing menunggu sarana dan prasarana dari Pemko belum terealisasi.
Begitu juga kepada Kepling dan Lurah diharap dapat memberikan solusi demi menciptakan kebersihan di Medan.
“Bersihnya kota Medan tentu untuk kemajuan bersama,” ujar Sahat Simbolon.
Sebagaimana diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan. (R02)
Indeks Reformasi Birokrasi Kota Pematangsiantar Meningkat, dari 64,17 ke 71,71
kota
Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan
Kota
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
kota
PC PMII Pekanbaru Gaspol! Pelatihan OSIS 2026 Cetak Pemimpin Muda Kreatif Menuju Indonesia Emas
kota
Meriah dan Penuh Haru! MTQ ke58 Tapsel Ditutup, Bupati Gus Irawan Serukan Kebangkitan Generasi Qur&rsquoani
kota
Palas Sumut24.co Bupati Padang Lawas (Palas), Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA), meninjau langsung kondisi jembatan titi gantung atau Ram
kota
Digerebek Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu
kota
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sukses Amankan Penutupan MTQ ke16 di Barumun Baru
kota
Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
kota
Ketua DPRD Padangsidimpuan Tegaskan Pembangunan Akhlak Harus Sejalan dengan Infrastruktur di Pembukaan MTQ keXXV
kota