Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengingatkan Pemko Medan untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan Pemko Medan dan DPRD benar-benar dipahami warga. Salah satunya terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1/2012, tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan.
Rajudin menilai, Perda ini wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat.
“Kami menekankan ini kepada Pemko Medan dan seluruh jajarannya, agar pesan-pesan penting dalam Perda ini benar-benar dipahami warga,” jelas Rajudin saat menyampaikan materi Sosialisasi No 1/2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Sekata, Gg Melati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (20/01).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, saat ini potensi pergaulan bebas dan peredaran narkotika di Kota Medan sangat memprihatinkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bahu-membahu menghempang tradisi buruk tersebut karena menjadi salah satu instrumen pendukung penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di masyarakat.
“Ini adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menghempang pengaruh negatif jika tidak ingin generasi penerus kita hancur,” ucapnya.
Rajudin sangat mengharapkan Perda ini bisa maksimal dijalankan di masyarakat.
â€Yang menjadi harapan kita, Perda ini benar-benar bisa maksimal di masyarakat. Karena keberadaan perda ini sangat penting di tengah gempuran budaya barat yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,†harapnya.
Perda No 1/ 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sendiri terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Walikota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Masih BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.
Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.
Sama halnya, BAB X soal sanksi.
Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.
Begitu juga dalam BAB XI tetang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(R02)
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
kota
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
kota
Medan Sumut24.coGubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumatera Utara untuk terus menj
Politik
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum