Selasa, 28 Juli 2026

DPRD Medan Tinjau Usaha Bengkel Tak Miliki Izin, Komisi IV Minta Kasatpol PP Hentikan Operasional Kontraktor

Administrator - Selasa, 14 Januari 2020 14:05 WIB
DPRD Medan Tinjau Usaha Bengkel Tak Miliki Izin, Komisi IV Minta Kasatpol PP Hentikan Operasional Kontraktor

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH minta Kasatpol PP Kota Medan melakukan tindakan penghentian operasional kepada pemilik bengkel perakitan rangka bangunan di Jl Cengkeh Kelurahan Harjosari II Kec Medan Amplas. Selanjutnya, setelah memberikan peringatan dan memenuhi prosedur langkah penindakan supaya segera disegel dan eksekusi.

Penegasan itu disampaikan saat melakukan peninjauan lokasi bengkel bersama anggota komisi IV yakni Antonius D Tumanggor, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedi dan Rizki Nugraha, Selasa (14/1).

Usaha rakitan rangka baja milik CV Jaya Multi Kontraktor disoal warga karena berada persis di pemukiman dekat perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal Mutiara Residance.

Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi IV DPRD Medan yang mengikutsertakan pihak Pemko Medan dari Kasatpol PP Sofyan, Camat Medan Amplas Edie Matondang, Lurah Harjosari II dan mewakili Dinas PKPPR Cahyadi sepakat akan melakukan tindakan kepada pemilik bengkel.

Sebab, pengaduan warga masalah terganggu kenyamanan karena aktifitas bengkel ternyata benar. Bahkan suara bising saat melakukan rakitan rangka besi baja membuat warga tidak nyaman. Bahkan badan jalan cepat rusak karena dilalui truk bermuatan baja melebihi tonase.

Parahnya, saat ditanyai dilapangan, mewakili pemilik bengkel mengaku bernama Edy tidak bisa menunjukkan izin usaha apa pun terkait aktifitas. Pada hal, usaha itu disebut sudah beroperasi sekitar 6 bulan dan tetap disoal warga.

“Kita minta dengan hormat kepada perwakilan pemilik bengkel supaya menghentikan aktifitas nya. Kita menyahuti keluhan masyarakat, mereka terganggu karena suara bising. Rakyat ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin, jadi tolong dihentikan dulu lah, ” pinta Paul Simanjuntak kepada Edi perwakilan pemilik bengkel.

Hal yang sama juga disampaikan Antonius Tumanggor, agar usaha bengkel dihentikan sebelum mengantongi izin resmi. “Kita juga berharap jangan sampai ada gesekan yang memicu keributan sehingga lingkungan tidak kondusif,” ujar Antonius Tumanggor yang diamini Rizki Nugraha.

Sementara itu, Camat Medan Amplas Edie Matondang mengaku sudah pernah melakukan perintah stop kepada pemilik bengkel. Perintah stop melakukan kegiatan karena menyahuti pengaduan warga. “Namun kendati sudah kita peringati, pemilik usaha bengkel terkesan bandal tidak mengindahkan saran kita,” terang Edie.

Atas dasar itu pula, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak minta jajaran Pemko Medan menegakkan aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar kiranya diberikan efek jera dan sosialisasi. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
komentar
beritaTerbaru