Hery Subiansauri: TNI Kuat Bersama Rakyat
Hery Subiansauri TNI Kuat Bersama Rakyat
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24 Perkara suap walikota Medan, atas nama terdakwa Isa Ansyari (47) kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan segera digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12/2019) mendatang pimpin majelis hakim diketuai Abdul Azis.
Paniter Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Junain Arif ketika dikonfirmasi di PN Medan, Selasa (17/12), membenarkan jika perkara cukup menghebohkan itu segera disidangkan.
” Senin depan disidangkan, atas nama terdakwa Isa Ansyari. Majelis hakimnya diketuai Abdul Azis, wakil ketua PN Medan”, ungkap Junain.
Dalam perkara suap terhadap walikota Medan Dzulmi Eldin yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan ) KPK ada beberapa tersangka yang ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ), termasuk Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Meski ada beberapa tersangka yang diboyong KPK ke Jakarta, namun yang disidangkan pertama baru terdakwa Isa Ansyari, ” Ya baru satu terdakwa yang disidangkan, yang lain belum, ” ujar Junain.
Perlu ingat, peristiwanya berkisar bulan Oktober 2019 lalu. KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap Isa Asyari saat memberikan uang suap kepada walikota Medan.
Penangkapan itu langsung sontak dan ramai diberitakan media masa. Beberapa media masa memberitaka jika pemberian uang suap yang dilakukan terdakwa ada beberapakali, sehingga dianggap sebagai perbuatan berkelanjutan.
Terdakwa memberikan uang Rp 20juta kepada Eldin berkisar empat kali, yakni Rp 20juta, 80juta, 200juta, 200juta dan Rp 50juta, total yang diberikan terdakwa kepada Eldin sebesar Rp 530juta.
Pemberian suap dilakukan di beberapa tempat, seperti kantor Dinas PU Kota Medan, Jalan Pinang Baris Nomor 114-C Medan, Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan dan di rumah terdakwa Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Tujuan pemberian uang suap kepada Eldin melalui Samsul Fitri untuk mempengaruhi Eldin selaku walikota Medan, pemangku jabatan dan pengambil keputusan.
Dari perbuatan terdakwa sebagai pemberi suap akan diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)
Hery Subiansauri TNI Kuat Bersama Rakyat
News
Gema Santri Nusa dan Majlis Sholawat Akhsa Nusantara Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
News
MEDAN Sumut24.co Anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, menegaskan komitmennya
News
Ucapan Selamat Dr. H. Hery Subiansauri atas Amanah Baru Irjen Pol. Arman Achmat
News
Jual Narkoba di Pinggir RelPria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
OPINI Ada satu istilah yang pernah begitu melekat pada sosok Prabowo Subianto gemoy. Sebuah citra yang menggambarkan sisi santai, humor
Umum
Hery Subiansauri Ucapkan Selamat Sukses Kepada Komjen Pol. Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P. Resmi Menjabat sebagai Kabaintelkam Polri
News
Ceo Media Sumut24 Group Anto Genk Ucapkan Selamat kepada Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya
News
Hery Subiansauri Selamat dan Sukses Kepada Irjen Pol. Rizal Irawan Resmi Menjabat Sebagai Kapolda Sulawesi Tengah
News
Seperempat Abad Demokrat FSDSUB Serukan Konsolidasi dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat Sumut
News