Senin, 27 Juli 2026

 "Suap" Walikota Medan KPK sidangkan Kadis PU Kota Medan Senin Mendatang di PN Medan

Administrator - Selasa, 17 Desember 2019 14:25 WIB
 

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24 Perkara suap walikota Medan, atas nama terdakwa Isa Ansyari (47) kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan segera digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12/2019) mendatang pimpin majelis hakim diketuai Abdul Azis.

Paniter Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Junain Arif ketika dikonfirmasi di PN Medan, Selasa (17/12), membenarkan jika perkara cukup menghebohkan itu segera disidangkan.

” Senin depan disidangkan, atas nama terdakwa Isa Ansyari. Majelis hakimnya diketuai Abdul Azis, wakil ketua PN Medan”, ungkap Junain.

Dalam perkara suap terhadap walikota Medan Dzulmi Eldin yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan ) KPK ada beberapa tersangka yang ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ), termasuk Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Meski ada beberapa tersangka yang diboyong KPK ke Jakarta, namun yang disidangkan pertama baru terdakwa Isa Ansyari, ” Ya baru satu terdakwa yang disidangkan, yang lain belum, ” ujar Junain.

Perlu ingat, peristiwanya berkisar bulan Oktober 2019 lalu. KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap Isa Asyari saat memberikan uang suap kepada walikota Medan.

Penangkapan itu langsung sontak dan ramai diberitakan media masa. Beberapa media masa memberitaka jika pemberian uang suap yang dilakukan terdakwa ada beberapakali, sehingga dianggap sebagai perbuatan berkelanjutan.

Terdakwa memberikan uang Rp 20juta kepada Eldin berkisar empat kali, yakni Rp 20juta, 80juta, 200juta, 200juta dan Rp 50juta, total yang diberikan terdakwa kepada Eldin sebesar Rp 530juta.

Pemberian suap dilakukan di beberapa tempat, seperti kantor Dinas PU Kota Medan, Jalan Pinang Baris Nomor 114-C Medan, Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan dan di rumah terdakwa Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

Tujuan pemberian uang suap kepada Eldin melalui Samsul Fitri untuk mempengaruhi Eldin selaku walikota Medan, pemangku jabatan dan pengambil keputusan.

Dari perbuatan terdakwa sebagai pemberi suap akan diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
komentar
beritaTerbaru